PEMBAHASAN HAM DALAM TINJAUN POLITIK

Rahmat Hidayat
By -
0
Ini adalah  Lanjutan dari BAB I tentang Makalah HAM dalam Tinjauan Politik, yang disusun oleh Ratih.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian  HAM
HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.
Berikut ini pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.      Prof. Dr. Darji Darmodiharjo, SH.
HAM adalah hak-hak dasar/pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Laboratorium Pancasila IKIP Malang
HAM adalah hak yang melekat pada  martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4.      Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
            Selain itu hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sejarah HAM dimulai ketika diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-bangsa. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan azasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut :
·         Magna Charta atau Piagam Agung yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja John.
·         Bill of Rights, suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah.
·         Declaration des droits de l’homme et du citoyen, suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama.
·         Bill of Rights, suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789.
Salah satu hak asasi manusia itu adalah hak sipil dan hak politik. Adapun definisi hak sipil dan politik yaitu:
Hak-hak sipil dan politik adalah hak yang bersumber dari martabat dan melekat pada setiap manusia yang dijamin dan dihormati keberadaannya oleh negara agar menusia bebas menikmati hak-hak dan kebebasannya dalam bidang sipil dan politik. 
Adapun yang berkewajiban untuk melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. 
Karakteristik hak-hak sipil dan politik:
1.      Dicapai dengan segera
2.      Negara bersifat pasif
3.      Dapat diajukan ke pengadilan
4.      Tidak bergantung pada sumber daya
5.      Non-ideologis
Di dalam perlindungan hak-hak sipil dan politik, peran negara harus dibatasi karena hak-hak sipil dan politik tergolong ke dalam negative right, yaitu hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan terpenuhi apabila peran negara dibatasi. Bila negara bersifat intervensionis, maka tidak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur d idalamnya akan dilanggar negara.
Hak-hak yang termasuk ke dalam hak-hak sipil dan politik:
1.      Hak hidup
2.      Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi
3.      Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa
4.      Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
5.      Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah
6.      Hak atas pengkaun dan perlakuan yang sama dihadapan hukum
7.      Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama
8.      Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi
9.      Hak untuk berkumpul dan berserikat
10.  Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
Instrumen HAM yang mengatur hak-hak sipil dan politik:
1.      UUD 1945 (Pasal 28 A, 28 B (ayat 1, 2), 28 D (ayat 1, 3, 4), 28 E (ayat 1, 2, 3), 28 f, 28 G (ayat 1, 2), 28 I (ayat 1))
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia
3.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
5.      Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
6.      UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM (Pasal 9, Pasal 35)
7.       UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahaan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik
8.      Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak
9.      Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
Hal-hal yang dilakukan Indonesia dalam menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan politik warga negara, antara lain:
1.      Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia yang terkait hak-hak sipil dan politik
2.      Mengamandemenkan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memasukan BAB yang mengatur HAM tersendiri
3.      Harmonisasi berbagai Peraturan Perundang-undangan
4.      Melakukan Deseminisasi dan Sosialisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia terkait dengan Hak-hak Sipil dan Politik
5.      Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi Nasional Perempuan
6.      Pembentukan Kementerian Negaran Urusan HAM yang menangani masalah HAM yang kemudian di gabung dengan Departemen Kehakiman dan HAM yang sekarang berubah menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
7.      Mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM Ad Hoc
8.      Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009 yang berisi tentang pedoman kerja mengenai langkah-langkah yang akan disusun secara berencana dan terpadu pada tingkat nasional dalam rangka mewujudkan penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan oang demi kehormatan setra perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.     Pengertian Politik
Kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :
1.      polities => warga negara
2.      politikos => kewarganegaraan
3.      politike episteme => ilmu politik
4.      politicia => pemerintahan negara
Jadi jika kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.
Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :
1.      Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
2.      Politik adalah bermacam-macam kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan-tujuan itu (Mirriam Budiharjo)
3.      Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan/teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan/pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjwara)
4.      Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)
5.      Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)
6.      Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
7.      Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
8.      Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
C.    Hubungan HAM dan Politik
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Bicara sistem politik pada intinya bicara pilihan sistem politik. Sistem politik diktator/otoriter/sentralistis/absolutisme atau sistem politik demokratis/polpulis/kerakyatan, walaupun dalam praktiknya terdapat varian antara kedua sistem tersebut. Dalam kedua sistem tersebut sistem politik mempunyai hubungan timbal balik dengan hukum serta berdampak langsung terhadap penegakan dan pengakuan terhadap HAM.
Dalam sistem politik diktator, hukum yang dihasilkan berwatak represif, mempertahankan status quo, mempertahankan kepentingan penguasa. HAM tidak pernah mendapat prioritas. Pemerintahan diktator memiliki kekuasaan mutlak dan sentralistis, aparat dan pejabat negara di bawah kontrol/kendali penguasa.
Dalam sistem politik demokratis, watak hukum yang dihasilkan bersifat responsif, akomodatif. Substansi hukum yang tertuang di dalam beragam peraturan perundangan yang ada menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. HAM menjadi salah satu ukuran penegakan hukum. Dalam sistem tersebut terjalin komunikasi serasi antara opini publik lewat wakil-wakilnya, juga media massa, agamawan, cendikiawan dan LSM dengan pemerintah. Dengan demikian, sistem hukumnya ditandai dengan konsep impartiality, consistency, opennessm predictability dan stability. Semua warga negara mempunyai kedudukan sama di depan hukum (equality before the law). Ciri ini yang disebut dengan rule of law. Untuk tujuan tersebut, demokrasi dikatakan gagal kalau hanya menekankan pada prosedur melupakan substansi demokrasi. Substansi demokrasi yaitu mewujudkan kehendak rakyat, yang dibuktikan dari perjuangan wakil-wakilnya di DPR.
D.    Kasus Pelanggaran HAM yang Bermuatan Politik di Indonesia
1.      Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan Mei 1998 adalah kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada 13 Mei-15 Mei 1998, khususnya di ibu kota Jakarta namun juga terjadi di beberapa daerah lain. Kerusuhan ini diawali oleh krisis finansial Asia dan dipicu oleh tragedi trisakti dimana empat mahasiswa Universitas Trisakti ditembak dan terbunuh dalam demonstrasi 12 Mei 1998.
Pada kerusuhan ini banyak toko-toko dan perusahaan-perusahaan dihancurkan oleh amuk massa terutama milik warga Indonesia keturunan Tionghoa. Konsentrasi kerusuhan terbesar terjadi di Jakarta, Bandung, dan Surakarta. Terdapat ratusan wanita keturunan Tionghoa yang diperkosa dan mengalami pelecehan seksual dalam kerusuhan tersebut. Sebagian bahkan diperkosa beramai-ramai, dianiaya secara sadis, kemudian dibunuh. Dalam kerusuhan tersebut, banyak warga Indonesia keturunan Tionghoa yang meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, seorang aktivis relawan kemanusiaan yang bergerak di bawah Romo Sandyawan, bernama Ita Martadinata Haryono, yang masih seorang siswi SMU berusia 18 tahun, juga diperkosa, disiksa, dan dibunuh karena aktivitasnya. Ini menjadi suatu indikasi bahwa kasus pemerkosaan dalam kerusuhan ini digerakkan secara sistematis, tak hanya sporadis.
Amuk massa ini membuat para pemilik toko di kedua kota tersebut ketakutan dan menulisi muka toko mereka dengan tulisan "Milik pribumi" atau "Pro-reformasi". Peristiwa ini mirip dengan Kristallnacht di Jerman pada tanggal 9 November 1938 yang menjadi titik awal penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi dan berpuncak pada pembunuhan massal atas mereka di hampir seluruh benua Eropa oleh pemerintahan Jerman Nazi.
Sampai bertahun-tahun berikutnya Pemerintah Indonesia belum mengambil tindakan apapun terhadap nama-nama besar yang dianggap provokator kerusuhan Mei 1998. Bahkan pemerintah mengeluarkan pernyataan berkontradiksi dengan fakta yang sebenarnya yang terjadi dengan mengatakan sama sekali tidak ada pemerkosaan massal terhadap wanita keturunan Tionghoa disebabkan tidak ada bukti-bukti konkret tentang pemerkosaan tersebut.
Sebab dan alasan kerusuhan ini masih banyak diliputi ketidakjelasan dan kontroversi sampai hari ini. Namun demikian umumnya orang setuju bahwa peristiwa ini merupakan sebuah lembaran hitam sejarah Indonesia, sementara beberapa pihak, terutama pihak Tionghoa, berpendapat ini merupakan tindakan pembasmian terhadap orang Tionghoa.
Pengusutan dan penyelidikan:
Tidak lama setelah kejadian berakhir dibentuklah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki masalah ini. TGPF ini mengeluarkan sebuah laporan yang dikenal dengan "Laporan TGPF".
Mengenai pelaku provokasi, pembakaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual, TGPF menemukan bahwa terdapat sejumlah oknum yang berdasar penampilannya diduga berlatarbelakang militer. Sebagian pihak berspekulasi bahwa Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto dan Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pembiaran atau bahkan aktif terlibat dalam provokasi kerusuhan ini.
Pada 2004 Komnas HAM mempertanyakan kasus ini kepada Kejaksaan Agung namun sampai 1 Maret 2004 belum menerima tanggapan dari Kejaksaan Agung.
Penuntutan Amandemen KUHP:
Pada bulan Mei 2010, Andy Yentriyani, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), meminta supaya dilakukan amandemen terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut Andy, Kitab UU Hukum Pidana hanya mengatur tindakan perkosaan berupa penetrasi alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Namun pada kasus Mei 1998, bentuk kekerasan seksual yang terjadi sangat beragam. Sebanyak 85 korban saat itu (data Tim Pencari Fakta Tragedi Mei 1998), disiksa alat kelaminnya dengan benda tajam, anal, dan oral. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut belum diatur dalam pasal perkosaan Kitab UU Hukum Pidana.

2.      Kasus mantan Gubernur di Timor-Timur
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini:
a.       Vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
b.      Publik dapat merasakan suatu perlakuan "diskriminatif'' dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, "Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia.  

Lanjut Ke BAB III silahkan baca BAB III tentang Kesimpulan HAM dalam tinjauan politik.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)