RESUME PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI

Anakciremai
By -
0
Majalengka, selamat bertemu kembali dalam pembahasan tentang koperasi, berikut ini akan saya tulis tentang resume pendirian dan keanggotaan koperasi.sebelumnya sudah saya posting tentang makalah koperasi sebagai badan usaha dan hubungannya dengan otonomi daerah, dari mulai pendahuluan, pengertian koperasi dan kesimpulan koperasi sebagai badan usaha.
Baiklah kita lanjutkan ke resume pendirian koperasi dan keanggotaan koperasi, resume ini saya dapatkan dari mahasiswi IAIN Cirebon, berikut resume koperasi:

RESUME PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
A. Pendiriaan Koperasi
Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu :
a.       Tidak adanya manfaat dari koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
b.      Walaupun koperasi dimulai dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka
c.       Koperasi tidak mungkin dapat mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup lama
d.      Pembinaan koperasi di Indonesia sebagian merupakan tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap milik para anggotanya.
Langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendirikan sebuag koperasi adalah :
a.       Mengadakan pertemuan pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
b.      Mengadakan penelitian mengenai lingkungan daerah kerja koperasi
c.       Menghubungi kantor Departemen Koperasi setempat
d.      Membentuk panitia pendirian koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
e.       Mengajukan permohonan status badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.
2.      Meneliti lingkungan daerah kerja koperasi
Tujuan meneliti lingkungan daerah kerja koperasi adalah untuk mengidentifikasi masalah sosial ekonomi yang terdapat pada daerah kerja tersebut.
Masalah-masalah yang perlu diteliti sehubungan lingkungan daerah kerja koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.       Masalah rata dan tidaknya tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan.
b.      Masalah yang dialami rakyat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, prioritas pemecahannya, bentuk dan jenis koperasi yang perlu didirikan.
c.       Masalah hambatan yang timbul dapat merintangi pembentukan koperasi.
d.      Masalah pernah atau belumnya koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan kegagalan koperasi tersebut.
3.      Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 8 UU No.25/1992. anggaran dasar koperasi setidak-tidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
a.       Daftar nama pendiri;
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi ;
c.       Maksud, tujuan, dan bidang usaha koperasi;
d.      Ketentuan-ketentuan mengenai syarat keanggotaan, pembagian SHU, dan lain-lain
B.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dalam praktik pada umumnya telah dirumuskan dan dipersiapkan oleh panitia pendiri koperasi, kemudian dalam rapat pendirian draft rancangan AD tersebut dibicarakan untuk kemudian disahkan oleh rapat anggota. Hal ini berarti AD dan ART dibuat oleh para anggota dan untuk kepentingan anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan kekuasaan tertinggi dalam rapat koperasi. Apabila di anggap perlu para anggota dapat memberikan saran perbaikan AD dan ART  yang telah dirumuskan oleh panitia pendiri koperasi tersebut.
Menurut pasal 8 UU nomor 25/1992 AD koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
1.      Daftar nama pendiri;
2.      Nama dan tempat kedudukan;
3.      Maksud dan tujuan, serta bidang usaha;
4.      Ketentuan mengenai keanggotaan
5.      Ketentuan mengenai rapat anggota;
6.      Ketentuan mengenai pengelolaan;
7.      Ketentuan mengenai permodalan;
8.      Ketentuan mengenai jangka waktu;
9.      Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.  Ketentuan mengenai sanksi.
Penjelasan pasal 8 UU nomor 25/1992 tersebut menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi tidak terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah sanksi yang di atur secara intern (ART) oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan AD.

C.  Keanggotaan Koperasi
a.      Sifat keanggotaan koperasi
Berhubungan dengan hal itu, sesuai dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya bersifat sukarela dan terbuka.” Yang dimaksud dengan sukarela yaitu setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasar atas kemauan sendiri.
Sedangkan yang dimaksud terbuka yaitu setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan suatu koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.


b.      Hubungan anggota dengan usaha koperasi
      Hubungan antara usaha koperasi dengan kepentingan anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
a. . Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 UU No.25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
                                      i.      Mematuhi AD dan ART koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
                                    ii.      Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
                                  iii.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b.       Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-haka anggota koperasi yaitu;
1.      Hak untuk menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih/dipilih menjadi pengurus
3.      Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar;
4.      Mengemukakan pendapat/saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota (baik diminta ataupun tidak diminta);
5.      Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
a.       Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus:
1.      Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah dan para pekerja koperasi itu sendiri.
2.      Koperasi Nelayan
Para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal, pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
3.      Koperasi Karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya dan sebagainyai.
Syarat khusus keanggotaan koperasi ini sekaligus merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.

b.      Permintaan menjadi anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya ia harus menyampaikan permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, setelah itu barulah pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyarat para calon anggota, baik berdasar ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
c.       Bukti keanggotaan koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus di buktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap koperasi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)