MODUL PKN TENTANG HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

Anakciremai
By -
0
Hakikat Dan Fungsi Pancasila.

Pancasila merupakan milik bersama masyarakat dan bangsa Indonesia. Sebagai milik bersama, sepatutnya kita memahami kedudukan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara, ideologi negara dan juga sebagai pandangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, tetapi makna Pancasila pada zaman Majapahit tentu saja berbeda dengan makna Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pada buku Sutasoma, istilah Pancasila mempunyai dua arti, yaitu berbatu sendi yang lima dan Pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan;
2) tidak boleh mencuri;
3) tidak boleh berjiwa dengki;
4) tidak boleh berbohong; dan
5) tidak mabuk minuman keras (Dardji D, dkk, 1988).
Sedangkan Pancasila yang dijadikan dasar negara kita mempunyai arti lima dasar, dengan rumusan yang sah dan resmi tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945.
Menurut Kaelan (2000 : 191) dalam mempelajari asal mula Pancasila, kita harus mempelajarinya secara ilmiah berdasarkan proses kausalitas (asal mula) yang dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu:

a. Asal mula yang langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila yaitu asal mula terjadinya Pancasila sebagai dasar negara. sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan mulai babak perancangan, perumusan, dan babak pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung Pancasila secara ilmiah filsapati menurut Notonegoro adalah :
a) Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Asal mula bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia sendiri yakniyang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya yang berasal pula dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b) Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang membahas tentang bentuk rumusan serta nama Pancasila.
c) Asal mula karya (Kausa Effisien)
Yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menajdi dasar negara yang sah adalah PPKI sebagai pembentuk negara setelah terlebih dahulu melakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
d) Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

b. Asal mula yang tidak langsung
Asal mula yang tidak langsung tentang Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti asal mula Pancasila yang berasal dari nilai-nilai dasar adat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Dilihat dari asal mulanya Pancasila bukan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok bahkan Pancasila bukan merupakan hasil syntesa dari paham-paham/ideologi besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pendangan hidup bangsa Indonesia, oleh karenanya menurut Notonegoro (1975 : 16.17) dikatakan bahwa bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam “Tri Prakara” (dalam tiga asas), yaitu :
a) Asas kebudayaan, yaitu asas-asas dalam adat istiadat adan kebudayaan dalam arti luas
b) Asas religius, yaitu bahwa unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam agama-agama (nilai-nilai religius).
c) Asas kenegaraan, unsur-unsur Pancasila diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri negara dalam sidang-sidang BPUPKI, panitia sembilan dan setelah merdeka calon dasar negara disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, maka terwujudlah Pancasila sebagai asas kenegaraan.
Pancasila asal mula cikal bakalnya adalah nilai-nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius, melalui proses sejarah melahirkan istilah Pancasila yang isinya harus diamalkan kembali oleh bangsa Indonesia. Apabila pengamalan Pancasila tersebut dipelihara dan dijaga kualitas pengamalannya, maka akan melahirkan generasi-generasi pengerus pengamal nilai adat istiadat, budaya dan nilai religius yang semakin meningkat kualitasnya, dan memperkokoh kembali Pancasila yang semakin kuat, sehingga tidak ada lagi klasifikasi masyarakat dalam pengamalan Pancasila
Sebelum kita membahas hakikat dan fungsi Pancasila, mari kita tinjau sekilas bagaimana proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara kita. Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk pemerintah Jepang sebagai tindak-lanjut (realisasi) dari "Janji Kemerdekaan" bagi Bangsa Indonesia yang diucapkan Perdana Menteri Koiso pada tanggal 7 September 1944 di depan Parlemen Jepang di Tokyo. BPUPKI sendiri baru dilantik tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945.
BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Pada sidang pertama tersebut muncul usulan rumusan dasar negara dari Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945), Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945), dan rumusan dari Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang dengan tegas menyebutkan bahwa rumusan tersebut diberi nama Pancasila. Atas dasar itulah maka tanggal 1 Juni 1945 dikenal sebagai hari lahir istilah Pancasila sebagai Nama Dasar Negara kita.
Bagaimana usulan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut? Berikut ini akan diuraikan satu per satu.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar negara. Pidato Mr. Muhammad Yamin berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan. Kelima asas tersebut adalah:
(1) Peri Kebangsaan.
(2) Peri Kemanusiaan.
(3) Keri Ketuhanan.
(4) Peri Kerakyatan.
(5) Kesejahteraan Rakyat.
Selain usulan lisan (melalui Pidato), Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnya memuat lima rumusan dasar negara yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan tiga teori tentang pengertian negara (staats idee) yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga teori tersebut adalah:
(1) Teori perseorangan atau teori individualistik
(2) Teori golongan atau teori kelas
(3) Teori persatuan atau teori integralistik
Apa makna ketiga teori tersebut dan bagaimana pandangan Prof. Soepomo? Teori individualistis mengajarkan bahwa masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak sosial antara seluruh perseorangan dalam masyarakatnya. Sedangkan Teori golongan menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Prof. Soepomo dalam pidatonya itu menolak tegas teori individualistis maupun teori kelas. Beliau menyarankan, Indonesia memilih teori integralistik, yang dinilai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di daerah pedesaan kita.
Bagaimana pandangan teori integralistik? Teori integralistik ini mengemukakan bahwa :
(1) Negara adalah susunan masyarakat yang integral yang erat antara semua golongan.
(2) Semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis.
(3) Mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai suatu kesatuan.
(4) Negara tidak memihak satu golongan atau kelas yang kuat, tidak pula menganggap kepentingan pribadi yang harus diutamakan, melainkan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan yang perlu diutamakan.
(5) Negara yang bersatu dengan rakyatnya.
(6) Negara yang mengatasi seluruh golongan dalam segala bidang.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno secara lisan mengajukan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Rumusan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(3) Mufakat atau Demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama “Pancasila”. Dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama “Pancasila” bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
(1) Sosio Nasionalisme, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
(2) Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
(3) Ketuhanan Yang Maha Esa
Ada pun Tri Sila tersebut masih dapat diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”.
Dari tiga pembicara yang menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, tampaknya sudah ada kesamaan pemikiran. Pemikiran tersebut adalah perlunya dasar negara yang digali dari bumi Indonesia sendiri yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan bangsa. Walaupun demikian, sidang belum mencapai kata sepakat, rumusan mana yang akan diambil.
Untuk membahas dan merumuskan usulan-usulan tersebut, dibentuk panitia kecil yang dikenal panitia 9 (9 orang) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945 (di luar sidang BPUPKI), panitia kecil tersebut berhasil merumuskan "Piagam Jakarta" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistema¬tik Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Panitia ini mempunyai fungsi yang amat penting, lebih-lebih setelah Indonesia merdeka, tetapi belum memiliki kelembagaan negara seperti disebutkan dalam UUD 1945. Badan ini semula bersifat badan buatan Jepang, namun setelah Indonesia memprok¬lamasikan kemerdekaannya mempunyai sifat Badan Nasional Indone¬sia. Kemudian, PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat penting, yaitu:
1. mewakili seluruh bangsa Indonesia;
2. sebagai pembentuk Negara (yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. mempunyai wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (pokok kaidah negara yang fundamental).
Setelah Jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945, sementara di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan maka tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan yang dibacakan Ir. Soekarno dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Keesokan harinya, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. UUD yang telah disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD yang berisi 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian Pembu¬kaan, yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila yang susunannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, rumusan dasar negara Pancasila yang sah dan benar, yaitu yang tercantum dalam Pembukaan karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh Bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Pengucapan/ pembacaan dan tata urutan sila-sila Pancasila tersebut, kemudian ditegaskan dalam instruksi Presiden nomor 12 tahun 1968.
Para ahli di antaranya Notonagoro, Dardji Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Kesatuan dan kebulatan tersebut sebagai berikut.
1. Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila II, III, IV, dan V.
2. Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dijiwai dan diliputi sila I, menjiwai dan meliputi sila III, IV, dan V.
3. Sila III : Persatuan Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I dan II, menjiwai dan meliputi sila IV dan V.
4. Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan/ perwakilan, dijiwai dan diliputi sila I,II, III, dan menjiwai dan meliputi sila V.
5. Sila V : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dijiwai dan diliputi sila I,II,III, dan IV.
Susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Kesatuan dan kebulatan sila-sila Pancasila tersebut secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut.















SILA 1




SILA 5 SILA 2






SILA 4 SILA 3

Skema 4.1
Kesatuan dan kebulatan sila-sila Pancasila

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara mengalami proses yang panjang dan penuh perjuangan, yang perumusannya dilakukan oleh BPUPKI yang dimulai tanggal 29 Mei 1945; sedangkan penetapan/pengesahannya dilakukan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945.
Sebelum melanjutkan pada uraian berikutnya, silakan Anda renungkan atau ingat-ingat kembali bagaimana perjalanan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Jika Anda sudah cukup memahami, baiklah kita lanjutkan pada uraian tentang hakikat pengertian Pancasila di bawah ini.
Pemahaman mengenai hakikat Pancasila merupakan suatu upaya penalaran rasional untuk memahami makna hakiki nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Kedua penger¬tian pokok tersebut seyogianya Anda pahami betul karena di samping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, terdapat beberapa pengertian atau penyebutan lain yang dihubungkan dengan Pancasila, seperti (1) Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia; (2) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, yaitu ciri khas yang dapat dibedakan dengan bangsa lain; (3) Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Republik Indonesia, (4) Pancasila sebagai Perjanjian luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Selain itu, Pancasila disebut sebagai (5) cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; (6) sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia, serta (7) sebagai ideologi negara.
Pengertian atau penyebutan tersebut tidaklah salah bahkan merupakan kekayaan akan makna Pancasila bagi bangsa Indonesia. Tetapi berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian dan fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Mengapa demikian? Oleh karena kadang-kadang berbagai pengertian/penyebutan tersebut dapat mengaburkan hakikat Pancasila itu sendiri. Sebagai contoh misalnya Pancasila dikata¬kan sebagai "alat Pemersatu Bangsa", yang sengaja diberi penger¬tian yang salah oleh Aidit (tokoh PKI), yaitu apabila bangsa Indone¬sia telah bersatu maka dasar negara Pancasila dapat diganti dengan ideologi lain (komunisme) (Dardji Darmodihardjo, dkk, 1978).
Dengan demikian, Pancasila tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang atau golongan karena akan mengaburkan maknanya yang pada akhirnya akan merongrong dasar negara Pancasila, seperti pernah terjadi pada masa lalu. Jadi, sekali lagi hakikat Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup dan Dasar Negara RI. Pembahasan berikut akan diuraikan fungsi Pancasila sebagai Pandangan Hidup, Dasar Negara RI, dan ideologi negara.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Mengapa pandangan hidup bangsa dianggap penting? Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pan¬dangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidu¬pan sehari-hari. Artinya, setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Mengamalkan Pancasila sebagai Pandangan hidup berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan menggunakannya sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini sangat penting karena dengan demikian, diharapkan adanya tata-kehidupan yang harmonis antara hidup kenegaraan dan hidup kemasyarakatan dalam negara. Sekali¬pun pelaksanaan /pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi secara moral mempunyai sifat mengikat untuk mewujudkannya dalam hidup dan kehidupannya. Misalnya, seseorang yang tidak bergotong-royong atau tidak menolong orang lain tidak akan dikenakan sanksi hukum oleh negara, tetapi orang tersebut mempunyai kewajiban moral dan sosial untuk melakukan perbuatan positif tersebut.
Perlu Anda pahami bahwa secara umum mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola pikir, dan pola tindak yang dijiwai sila-sila Panca¬sila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma sopan-santun dan adat kebiasaan, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut pengamalan Pancasila secara subjektif (pelaksanaan subjektif Pancasila), yang meliputi bidang-bidang yang sangat luas yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Selain itu, meliputi lingkungan hidup pribadi, hidup keluar¬ga, dan hidup kemasyarakatan.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bagi negara Republik Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara yang berarti bahwa Pancasila dipergu¬nakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Seba¬gai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Negara RI 1945.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti diungkap¬kan diatas, sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang menyata¬kan bahwa ..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada... . Dengan demikian, kedudukan Panca¬sila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis-konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI 1945, kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Pancasila sebagai dasar negara, dalam pengamalannya mempunyai sifat imperatif (memaksa), artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar Pancasila seba¬gai dasar negara ia harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Sekali lagi, Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai pedoman / dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang dalam pelaksanaanya bersifat imperative. Pemahaman Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci:
a. sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum
b. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD
c. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
d. Sumber semangat bagi UUD, penyelenggara negara, dan pemerintah
Berdasarkan uraian di atas maka fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai Dasar Negara, yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian Pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu Pancasila merupakan sumber nilai, norma serta kaidah. Penjabarannya adalah sebagai berikut.
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran:
(1) Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
(2) Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
(3) Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
(4) Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).

b. Mengandung norma yang mengharuskan UUD dan Peraturan Perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk partai politik) memegang teguh nilai-nilai Pancasila
Panca¬sila merupakan Sumber Hukum Dasar Nasional, yang mengandung arti bahwa segala bentuk hukum nasional (peraturan perundang-undangan) secara material harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Adapun jenis dan hierarki perundang-undangan yang berlaku di Negara kita menurut Undang-undang no.10 tahun 2004 (tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan) adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah:
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa
Peraturan perundang-undangan tersebut secara material harus berdasar dan bersumber kepada Pancasila, dan jika ada peraturan (termasuk UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-moral Pancasi¬la maka peraturan tersebut harus dicabut. Apabila Pancasila dikaitkan dengan pasal-pasal UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang bersifat filosofis dituangkan/dijabarkan secara yuridis konstitusional ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Contohnya, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 UUD 1945. Demikian pula sila ketiga Pancasila, diatur kemudian dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Untuk mempertajam analisis Anda, diper¬silakan untuk mengkaji pengaturan setiap sila Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berkaitan dengan masalah nilai, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif dan subjektif. Mengapa dikatakan memiliki sifat subjektif? Oleh karena Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia. Menga¬pa nilai Pancasila dikatakan bersifat objektif? Oleh karena nilai-moral Pancasila sesuai dengan kenyataan (objeknya) dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Coba Anda perhatikan, negara mana/ideologi mana yang menentang nilai-nilai Pancasila. Sedangkan paham liberal-individual selalu ditentang oleh paham sosialis, dan sebaliknya seringkali paham sosialis ditentang oleh liberalisme/ individualisme. Oleh karena memiliki nilai yang objektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara meskipun Undang-undang Dasar (konstitusi) berganti-ganti (dari UUD 1945 ke konstitusi RIS 1949 ke UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 ).
Sampai disini sudahkah Anda mengetahui Pancasila itu terma¬suk kategori nilai apa? Untuk menjawab pertanyaan itu, baiklah kita kaji pembagian nilai menurut pendapat Notonagoro dalam Dardji Darmodihardjo, dkk (1978:51) sebagai berikut.
1. Nilai materiel, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia;
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas;
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai Kerohanian itu sendiri dapat dibedakan atas (1) nilai kebenaran/kenyataan yang bersumber pada akal/rasio manusia; (2) nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia; (3) nilai kebaikan atau nilai moral yang bersum¬ber pada unsur kehendak/kemauan manusia; dan (4) nilai religius yang bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Dengan demikian, berdasarkan penggolongan tersebut maka nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai materiel dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Sebagai bukti coba Anda kaji susunan sila-sila Pancasila mulai dari sila pertama sampai kelima yang tersusun secara sistematis-hierarkis.
1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pernahkan Anda mendengar kata ideologi? Perlukah kita memahami ideologi yang dianut negara kita? Ideologi berkaitan erat dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang amat berpengaruh bagi kehidupan bangsa dalam suatu Negara. Ideologi merupakan kekuatan yang mampu mendorong lahir, berkembang dan membudayakan nilai-nilai yang akan menggerakkan suatu bangsa menjadi bangsa yang maju dan modern. Setiap bangsa dalam suatu Negara mempunyai ideologi yang berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat/bangsa Negara yang bersangkutan.
Sebelum menguraikan tentang Pancasila sebagai ideologi negara kita, ada baiknya kita utarakan sepintas tentang pengertian dan fungsi ideologi. Dalam Ensyclopedia Internasional dikemukakan makna ideologi yakni sebagai “system of ideas, beliefs, and attitudes which underline the way of life in a particular group, class, or society” yakni suatu sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat khusus.
Pendapat lain dikemukakan Alfian seperti dikutip Soeprapto (1996) memberikan pandangan tentang makna ideologi yakni suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam, tentang bagaimana cara yang sebaiknya yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkahlaku bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi. Menurut Alfian suatu ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1) dimensi realita, (2) dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas.
Maksud dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup di dalamnya masyarakatnya, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar adalah milik mereka bersama. Dimensi idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Antara dimensi realitas dan dimensi idealisme mempunyai kaitan yang erat., saling mengisi, dan saling memperkuat diantara keduanya. Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.
Dalam Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, dikemukakan bahwa ideologi adalah sebagai ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah pikiran. Sering pula diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial.
Ideologi bukanlah sekadar pengetahuan teoretis belaka, melainkan merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Menurut John B. Thompson, sebagaimana dikutip Sastrapratedja, mengemukakan adanya unsur-unsur yang terkandung dalam ideologi, yang diidentifikasi sebagai berikut :
1) Adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan (reality). Unsur inilah yang disebut unsur Interpretasi.
2) Memuat seperangkat nilai-nilai (contruct of values) atau petunjuk untuk penuntun moral (moral prescription). Unsur ini disebut juga unsur etika.
3) Memuat suatu orientasi pada tindakan (action oriented) atau suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya. Unsur ini disebut unsur retorika.

Berdasarkan rumusan-rumusan pengertian ideologi sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa :
1. Ideologi mengandung gagasan, keyakinan, atau nilai-nilai mendasar dan mendalam.
2. Gagasan, keyakinan dan nilai-nilai tersebut tersusun secara sistematis sehingga membentuk suatu kebulatan secara menyeluruh.
3. Ideologi ini akan mendasari kehidupan bersama bagi suatu kelompok, golongan masyarakat atau bangsa.
4. Nilai, gagasan, sikap dalam ideologi itu bersifat khas.
5. Bila tidak diwaspadi dapat mengarah menjadi beku, kaku, tak berubah, dan tak berkembang.
Demikianlah beberapa pengetian ideologi, mari kita lanjutkan uraian kita mengenai fungsi pokok ideologi. Soerjanto Poespowardojo (1996) mengemukakan fungsi-funsgi dari ideologi adalah sebagai berikut :
1. Struktur koginitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma, yang menjadi pedoman dan pegangan begi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
Apa maksud ideologi Pancasila ? Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia adalah merupakan sekumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematik menyangkut bidang kehidupan politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan yang menjadi dasar kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indoneisa berkembang melalui proses yang panjang yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa kita sendiri, sehingga bukan merupakan ideologi yang dipaksakan, karenanilai-nilai yang terkandung dalam 5 sila Pancasila tersebut merupakan cerminan dari perilaku bangsa Indonesia dari dulu kala, sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sehari-hari yang kemudian disepekati sejak 18 agustus 1945 sebagai Dasar Filsafat Negara, sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup Bangsa, sebagai Ideologi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu ideologi Pancasila menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping juga meyakini bahwa hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan orang lain secara bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan masyarakat.
Ideologi Pancasila selain memandang manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial juga memandang manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan YME sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia Indoneisa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan manusia dalam demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan selalu dijelmakan dalam bentuk moral dan dalam mengekspresikan kebebasan manusia Indonesia, dengan kata lain negara kita tidak sekuler, tidak memisahkan antara kehidupan agama dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ideologi Pancasila berbeda dengan ideologi liberal yang berkembang dari akal rasionalisme yaitu faham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Berbeda pula dengan ideologi materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi. Demikian pula idologi empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yaitu yang dapat ditangkap dengan indera manusia).
Perbedaan ideologi mengakibatkan perbedaan pada asas-asas pelaksanaan demokrasi. Di negara kita yang berideologikan Pancasila, pelaksanaan demokrasi didasari oleh nilai-nilai Pancasila dimana di dalam nilai-nilai Pancasila manusia dipandang sebagai makhluk individu yang bebas juga sebagai makhluk sosial dan makhluk Tuhan YME. Dalam negara demokrasi yang berfaham liberalisme, kebebasan individu lebih diutamakan dan negara memberi kebebasan kepada individu untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan ajarannnya masing-masing, namun juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan.
Sedangkan pada bangsa yang menganut faham/ideologi sosialisme dan komunis yang dilahirkan dari pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme memandang bahwa manusia hanyalah makhluk sosial saja, merupakan sekumpulan relasi, sebagai komunitas dan bukan individualistis. Hak milik pribadi tidak ada, karena bila ada akan menjurus pada kapitalisme sehingga menindas kaum proletar.
Untuk memantapkan pemahaman dan keterampilan Anda, cobalah kerjakan tugas latihan di bawah ini.
1. Jelaskan tiga teori tentang pengertian negara yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara menurut Soepomo?
2. Jelaskan apa yang dimaksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis?
3. Mengapa negara harus memiliki pandangan hidup?
4. Kemukakan susunan peraturan perundang-undangan menurut UU nonor 10 tahun 2004?
5. Jelaskan dimensi-dimensi cakupan suatu ideology menurut Alfian?
Agar hasil pekerjaan atau diskusi Anda dapat diketahui tingkat kebenarannya, sekarang cermati pokok-pokok jawaban di bawah ini.
1. Tiga teori tentang pengertian negara menurut Soepomo adalah:
a. Teori perseorangan atau teori individualistic
b. Teori golongan atau teori kelas
c. Teori persatuan atau teori integralistik
2. Maksud susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis adalah bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
3. Jiks negara tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup adalah kristalisasi dan institu¬sionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki, yang diyakini kebe¬narannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
4. Tata urutan perundang-undangan Indonesia menurut UU no.10 tahun 2004 adalah sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah: 1) Peraturan Daerah Provinsi, 2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, 3) Peraturan Desa
5. Menurut Alfian suatu ideologi mesti mencakup dimensi-dimensi berikut (1) dimensi realita, (2) dimensi idealisme, (3) dimensi fleksibelitas. Maksud dimensi realitas adalah bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang riil hidup di dalamnya masyarakatnya.
Dimensi idealisme mengandung makna bahwa ideologi harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yang memungkinkan bekembangnya pemikiran-pemikiran baru tentang iedologi tersebut tanpa menghilangkan hakekat yang terkandung di dalamnya.
Setelah Anda mencocokan hasil diskusi dengan rambu-rambu kunci jawaban di atas, cermati dengan baik rangkuman materi kegiatan belajar 1 ini sebagai berikut.
Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya BPUPKI (Dokuritsu Junbi Choosakai) pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI mengadakan 2 (dua) kali sidang yaitu pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag) dari Indonesia Merdeka. Sidang yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan (preambul) dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan rancangan UUD negara sebagai UUD yang kita kenal sekarang UUD 1945. UUD yang telah disahkan PPKI itu terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh UUD yang berisi 37 Pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Pada bagian Pembu¬kaan, yaitu alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila.
Para ahli, diantaranya Notonagoro, Dardji Darmodihardjo, dan Hazairin berpendapat bahwa sila-sila dalam Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena tiap sila mengandung empat sila lainnya. Selain itu, susunan sila-sila Pancasila itu adalah sistematis-hierarkis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Terdapat berbagai penyebutan (istilah) terhadap Pancasila, namun pada dasarnya harus dikemba¬likan pada pengertian dan fungsi pokok Pancasila yaitu sebagai Pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup. Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidu¬pan sehari-hari. Artinya, setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Seba¬gai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan, yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD Negara RI 1945.
Pancasila sebagai dasar negara, dalam pengamalannya mempunyai sifat imperatif (memaksa), artinya mengikat dan memaksa semua warga negara untuk tunduk kepada Pancasila, dan siapa yang melanggar Pancasila seba¬gai dasar negara ia harus ditindak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemahaman Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci:
a. sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum
b. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD
c. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
d. Sumber semangat bagi UUD, penyelenggara negara, dan pemerintah
Selain sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi negara RI. Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, oleh karena itu ideologi Pancasila menganut pula kebebasan dan kemerdekaan individu disamping juga meyakini bahwa hidup bersama, meyakini hak dan kebebasan serta kemerdekaan orang lain secara bersama, sehingga mengakui adanya kebebasan dan kemerdekaan masyarakat.
Setelah selesai menyimak rangkuman di atas, kerjakan soal-soal ters formatif dengan cara membubuhkan tanda silang (X) pada alternatif jawaban yang paling benar.
1. Sila-sila Pancasila merupakan urutan yang sistematis hierarkis yang berarti .…
A. menunjukkan suatu kebulatan yang organis
B. sila-sila yang lebih dahulu lebih tinggi dan terpisah dari sila lainnya
C. menunjukkan suatu urutan yang bertingkat
D. tiap sila mempunyai makna masing-masing
2. Berbagai pengertian atau penyebutan tentang Pancasila harus dikembalikan pada fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara karena ....
A. Pancasila hanya mempunyai fungsi sebagai dasar negara
B. berbagai penyebutan terhadap Pancasila sering bertentangan dengan fungsi Pancasila
C. berbagai penyebutan tersebut dapat mengaburkan hakikat Pancasila
D. Pancasila sebagai dasar negara sudah mencakup semua penyebutan/pengertian yang berkaitan dengan Pancasila
3. Berikut yang bukan merupakan kedudukan dan fungsi peran PPKI, yaitu ….
A. kewenangan meletakkan pokok kaidah negara yang fundamental
B. merumuskan dasar negara
C. mewakili seluruh bangsa Indonesia
D. membentuk negara Indonesia

4. Pancasila sebagai Dasar negara mempunyai makna ....
A. sebagai pedoman/petunjuk bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari
B. sebagai pedoman dalam penyusunan perundang-undangan
C. sebagai way of life bangsa Indonesia
D. sebagai dasar dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

5. Pengamalan Pancasila yang bersifat memaksa merupakan Pancasila sebagai ....
A. kepribadian bangsa Indonesia
B. dasar negara Indonesia
C. pandangan hidup bangsa Indonesia
D. ideologi terbuka

6. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita saat ini diatur dalam …
A. Ketetapan MPR No.III tahun 2000
B. Ketetapan MPRS No.XX tahun 1966
C. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
D. Undang-undang nomor 10 tahun 2004


7. Nilai-nilai Pancasila dikatakan mempunyai sifat objektif karena ….
A. berkaitan dengan kehidupan nyata yang bersifat dogmatis-rasional
B. karena memiliki objek yang jelas yaitu bangsa Indonesia
C. sesuai dengan kenyataan bangsa Indonesia dan bersifat universal
D. merupakan hasil perenungan bangsa Indonesia sendiri

8. Nilai-nilai Pancasila jika dikaitkan dengan pembagian Notonagoro termasuk nilai ....
A. material dan vital yang didukung nilai kerohanian
B. nilai kerohanian yang mengandung nilai-nilai lainnya
C. nilai kerohanian yang didukung nilai vital dan material
D. nilai material yang disesuaikan dengan isi pesan Pancasila

9. Hubungan erat antara Pancasila dengan pasal-pasal UUD 1945 nampak dalam pernyataan berikut ….
A. Nilai-nilai Pancasila dituangkan secara filosofis dalam pasal-pasal UUD 1945
B. Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari sila-sila Pancasila
C. Norma-norma dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan perwujudan sila-sila Pancasila
D. Nilai-nilai Pancasila dituangkan secara yuridis dalam pasal-pasal UUD 1945

10. Sila ketiga Persatuan Indonesia dijabarkan antara lain dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. yang berarti penafsiran Pancasila sebagai...
A. pandangan hidup
B. Filsapat bangsa
C. Ideologi negara
D. Dasar negara

Setelah Anda mengerjakan soal-soal tes formatif 1 di atas, cobalah cocokkan jawaban Anda dengan kunci Jawaban yang terdapat pada bagian akhir modul ini., kemudian hitunglah tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar 1 dengan menggunakan rumus di bawah ini.
Jumlah Jawaban yang benar
Tingkat Penguasaan = --------------------------------------------- X 100 %
10

Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali
80 - 89% = baik
70 - 79% = cukup
< 70% = kurang
Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan Belajar 2. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 1, terutama bagian yang belum dikuasai.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)