Baiklah kita lanjutkan ke resume pendirian koperasi dan keanggotaan koperasi, resume ini saya dapatkan dari mahasiswi IAIN Cirebon, berikut resume koperasi:
RESUME PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
A. Pendiriaan Koperasi
Beberapa hal penting yang perlu
diketahui oleh para pemprakarsa pendiri koperasi tersebut, yaitu :
a.
Tidak adanya manfaat dari
koperasi yang didirikan jika para pendiri koperasi tidak mengetahui berbagai
persoalan pokok tentang koperasi pada umumnya.
b.
Walaupun koperasi dimulai
dengan 20 orang, namun harus diusahakan sehingga koperasi dapat menerima
anggota-anggota baru secara sukarela dan terbuka
c.
Koperasi tidak mungkin dapat
mencapai tujuannya dalam jangka pendek, melainkan memerlukan waktu yang cukup
lama
d.
Pembinaan koperasi di Indonesia
sebagian merupakan tanggung jawab pemerintah. Walaupun demikian koperasi tetap
milik para anggotanya.
Langkah-langkah yang harus ditempuh
untuk mendirikan sebuag koperasi adalah :
a.
Mengadakan pertemuan
pendahuluan di antara orang-orang yang ingin mendirikan koperasi.
b.
Mengadakan penelitian mengenai
lingkungan daerah kerja koperasi
c.
Menghubungi kantor Departemen
Koperasi setempat
d.
Membentuk panitia pendirian
koperasi yang bertugas mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
e.
Mengajukan permohonan status
badan hukum koperasi dengan melampirkan petikan berita acara pembentukan
koperasi serta daftar nama anggota pengurus dan pengawas.
2.
Meneliti lingkungan
daerah kerja koperasi
Tujuan meneliti lingkungan daerah kerja koperasi adalah
untuk mengidentifikasi masalah sosial ekonomi yang terdapat pada daerah kerja
tersebut.
Masalah-masalah yang perlu diteliti sehubungan
lingkungan daerah kerja koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.
Masalah rata dan tidaknya
tingkat penghidupan rakyat tempat koperasi didirikan.
b.
Masalah yang dialami rakyat
dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, prioritas pemecahannya, bentuk dan
jenis koperasi yang perlu didirikan.
c.
Masalah hambatan yang timbul
dapat merintangi pembentukan koperasi.
d.
Masalah pernah atau belumnya
koperasi didirikan di daerah kerja tersebut, dan faktor yang menyebabkan
kegagalan koperasi tersebut.
3.
Menyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga koperasi
Sesuai ketentuan yang terdapat dalam
pasal 8 UU No.25/1992. anggaran dasar koperasi setidak-tidaknya harus
mencantumkan hal-hal berikut.
a.
Daftar nama pendiri;
b.
Nama dan tempat kedudukan
koperasi ;
c.
Maksud, tujuan, dan bidang
usaha koperasi;
d.
Ketentuan-ketentuan mengenai
syarat keanggotaan, pembagian SHU, dan lain-lain
B. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan
koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini dalam praktik pada umumnya telah dirumuskan dan dipersiapkan oleh
panitia pendiri koperasi, kemudian dalam rapat pendirian draft rancangan AD
tersebut dibicarakan untuk kemudian disahkan oleh rapat anggota. Hal ini
berarti AD dan ART dibuat oleh para anggota dan untuk kepentingan anggota
berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan
kekuasaan tertinggi dalam rapat koperasi. Apabila di anggap perlu para anggota
dapat memberikan saran perbaikan AD dan ART
yang telah dirumuskan oleh panitia pendiri koperasi tersebut.
Menurut pasal 8 UU nomor 25/1992 AD koperasi harus
memuat sekurang-kurangnya :
1.
Daftar nama pendiri;
2.
Nama dan tempat kedudukan;
3.
Maksud dan tujuan, serta bidang
usaha;
4.
Ketentuan mengenai keanggotaan
5.
Ketentuan mengenai rapat
anggota;
6.
Ketentuan mengenai pengelolaan;
7.
Ketentuan mengenai permodalan;
8.
Ketentuan mengenai jangka
waktu;
9.
Ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
10.
Ketentuan mengenai sanksi.
Penjelasan pasal 8 UU nomor 25/1992
tersebut menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi tidak terbatas dalam
jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan
sanksi yang dimaksud adalah sanksi yang di atur secara intern (ART) oleh
masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas, dan anggota
yang melanggar ketentuan AD.
C. Keanggotaan Koperasi
a.
Sifat keanggotaan
koperasi
Berhubungan dengan hal itu, sesuai
dengan salah satu prinsip koperasi, “keanggotaan koperasi pada dasarnya
bersifat sukarela dan terbuka.” Yang dimaksud dengan sukarela
yaitu setiap anggota koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasar atas
kemauan sendiri.
Sedangkan yang dimaksud terbuka
yaitu setiap orang yang mampu dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan suatu
koperasi dapat diterima menjadi anggota koperasi itu.
b.
Hubungan anggota dengan
usaha koperasi
Hubungan antara usaha koperasi dengan
kepentingan anggota perlu mendapat perhatian. Sebab, alasan seseorang menjadi
anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c.
Kewajiban dan hak
anggota koperasi
a. . Kewajiban anggota koperasi
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20
UU No.25/1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai
berikut
i.
Mematuhi AD dan ART koperasi
serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota
ii.
Berpartisipasi pada usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
iii.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b.
Hak anggota koperasi
Dalam garis besarnya, hak-haka anggota koperasi yaitu;
1.
Hak untuk menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih/dipilih menjadi
pengurus
3.
Meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar;
4.
Mengemukakan
pendapat/saran-saran kepada pengurus di luar rapat anggota (baik diminta
ataupun tidak diminta);
5.
Memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama di antara sesama anggota;
6.
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
a.
Syarat-syarat khusus
Syarat-syarat khusus ialah syarat
tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka
diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus:
1.
Koperasi Pertanian
Anggota terdiri dari para pemilik atau penggarap sawah
dan para pekerja koperasi itu sendiri.
2.
Koperasi Nelayan
Para anggotanya terdiri dari para pemilik perahu/kapal,
pemilik alat-alat penangkap ikan, dan para nelayan penangkap ikan.
3.
Koperasi Karet
Para anggotanya terdiri dari para petani, pemilik, dan
pekerja kebun karet, para penyadap yang menguasai hasil produksinya dan
sebagainyai.
Syarat khusus keanggotaan koperasi ini sekaligus
merupakan pembeda antara gerakan koperasi dengan badan usaha-badan usaha
lainnya, seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer dan sebagainya.
b.
Permintaan menjadi
anggota koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi
anggota koperasi perlu mempelajari terlebih dahulu maksud dan tujuan koperasi
tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan, hak dan kewajiban
sebagai anggota koperasi. Jika calon anggota sudah memahami semuanya dan dapat
menerima syarat-syarat yang berlaku, maka selanjutnya ia harus menyampaikan
permintaan untuk diterima sebagai anggota secara tertulis, setelah itu barulah
pengurus koperasi meneliti kelengkapan persyarat para calon anggota, baik
berdasar ketentuan dalam UU atau AD koperasi.
c.
Bukti keanggotaan
koperasi
Penerimaan seorang calon anggota
koperasi harus di buktikan oleh pengurus dengan mencatatnya di dalam buku
daftar anggota koperasi. Buku daftar anggota koperasi telah ditetapkan oleh
undang-undang sebagai salah satu buku daftar yang harus ada pada setiap
koperasi.