Pengertian Koperasi sebagai Badan Usaha dan Hubungannya dengan Otonomi Daerah

Rahmat Hidayat
By -
0
Kelanjutan dari BAB I tentang Makalah Koperasi sebagai badan usaha. silahkan buka dulu BAB I nya, kalau sudah kita lanjutkan ke BAB II, berikut adalah penjelasan tentang koperasi sebagai badan usaha.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu:
  1. Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial system)
  2. Sistem tehnik (technical system)
  3. Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
  4. Sistem informasi (information system)

Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dank arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model-model ekonomi.

B. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

C. Tujuan dan Nilai Peusahaan

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
  • Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
  • Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
  • Meminimumkan biaya (minimize profit)

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Kegiatan usaha
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

D. Eksistensi Koperasi Sebagai Lembaga Usaha
Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.
Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Pengamat Ekonomi, Staff pada Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM  Infokop Nomor 28 Tahun XXII, 2006 32 menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Eksistensi koperasi sebagai badan usaha tercantum dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dimana telah menetapkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terhadap modal, kemandirian, serta melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
Koperasi sebagai lembaga usaha yang berbadan hukum dalam operasionalnya dijalankan dengan berdasarkan manajemen koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa, dan beberapa Penasehat dari instansi koperasi.
Perusahaan koperasi sama dengan badan usaha lainnya yaitu tunduk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang kewajiban sebagai badan usaha seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

E. Eksistensi Koperasi Sebagai Lembaga Usaha yang Berhubungan dengan Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, maka eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan otonomi daerah tetap eksis sebagai pelaku ekonomi dan penggerak ekonomi rakyat. Sementara itu peran pemerintah akan berkurang dan yang masih ada yaitu fungsi pengaturan tetapi terbatas pada pendaftaran/pemberian dan pencabutan hak badan hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Adapun fungsi promosi/pembangunannnya menjadi
proporsional (Pusat dan Daerah) meliputi:
penciptaan iklim yang kondusif bagi perkembangan koperasi, aistensi dan fasilitasi, koordinasi bantuan luar negeri dan penyediaan sarana-sarana pendukung.
Dalam fungsi pembangunan ini termasuk adanya fasilitasi mengenai perpajakan (pajak penghasilan), perbankan beserta lembaga penjaminan dan asuransi, pendidikan/pelatihan dan insentif lainnya.
Kebijakan yang ditempuh dalam menyikapi perubahan saat ini yang mendorong lebih kuatnya pelaksanaan otonomi daerah adalah menciptakan lingkungan iklim yang kondusif bagi dunia usaha dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat untuk pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM, mengembangkan usaha di bidang jasa keuangan dengan mengembangkan lembaga kredit, pada koperasi kredit dan koperasi simpan pinjam; melakukan kerjasama antar koperasi dalam mengembangkan potensi usaha yang ada untuk bersaing dengan pelaku usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri apalagi dalam era pasar bebas.

F. Eksistensi Koperasi sebagai Lembaga Usaha yang Berhubungan dengan Era Liberalisme

Sementara itu eksistensi koperasi dalam hubungannya dengan era liberalisasi ekonomi, perdagangan bebas yang saat ini sudah berada dalam globalisasi, dimana telah terjadi saling ketergantungan di antara negara-negara yang terlibat dalam perdagangan dunia.
Globalisasi ekonomi telah terjadi dan telah menimbulkan dampak serta peluang dan
tantangan bagi dunia usaha termasuk koperasi.
Dalam sejarah perkembangannya, koperasi lahir di negara yang menganut mekanisme pasar, bahkan saat ini di negara-negara tersebut banyak didapati koperasi-koperasi yang besar dan maju.
Sebagaimana diketahui bahwa kelahiran koperasi merupakan reaksi terhadap pemerasan dan penindasan system ekonomi yang tidak adil. Oleh karena itu, kelahiran koperasi merupakan buah pikiran untuk pembaharuan sosial yang lebih adil dan demokratis.
Berpegang dari sejarah tersebut, maka koperasi Indonesia akan semakin berkembang jika menangkap secara positif datangnya liberalisasi ekonomi sebagai suatu peluang, karena dengan adanya liberalisasi ekonomi, koperasi diberikan keleluasaan menjadi suatu badan usaha yang tidak hanya menjadi organisasi sosial melainkan berupaya
Infokop Nomor 28 Tahun XXII, 2006 34 meningkatkan kesejahteraan anggotanya
melalui peningkatan sisa hasil usaha secara efektif dan efisien agar dapat memenuhi kebutuhan anggotanya.
Selanjutnya koperasi Indonesia harus terus berupaya menolong dirinya sendiri secara bersama-sama dengan prinsip koperasi. Prinsip koperasi sebagai pedoman koperasi dalam melangkah akan memberikan jalan bagi eksistensi koperasi Indonesia di era liberalisasi ekonomi.
Berkurangnya campur tangan pemerintah dan lahirnya kebijakan berupa deregulasi dan debirokratisasi akan memperingan langkah koperasi melaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian Indonesia.

Lanjutan Bab II ini akan di bahas pada BAB III yaitu kesimpulan ditambah dengan daftar pustaka, untuk kelanjutan bab 3 tentang kesimpulan makalah Koperasi sebagai badan usaha.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)