PENGERTIAN ASURANSI JIWA

Anakciremai
By -
0
Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian asuransi yang dikemukakan oleh beberapa ahli sangat banyak sekali, ada berapa macam tentang asuransi, misalnya pengertian asuransi umum, pengertian asuransi kerugian, pengertian asuransi kesehatan, pengertian asuransi syariah, dan pengertian asuransi jiwa. Untuk kali anakciremai akan memberikan pengertian asuransi jiwa, asuransi ini berhubungan dengan asuransi kesehatan dan asuransi keselamatan jiwa.

Pengertian asuransi jiwa menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, (KUHDagang) yang mengatur tentang asuransi jiwa, dalam peraturan KUHDadang ini pembahasannya sangat singkat sekali dan hanya terdiri dari tujuh (7) pasal yaitu Pasal 302 sampai dengan Pasal 308.
Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa :
“Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.”

Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan pasal 302 di atas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian.

Selain dari definisi atau pengertian asuransi jiwa secara formil yang terdapat dalam undang-undang hukum dagang tersebut, ada juga pendapat para ahli hukum juga memberikan definisi asuransi jiwa dimaksud.
Berikut pengertian asuransi jiwa menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa,
“Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.8

“Kemudian menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.9 ”

Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto adalah:
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.10”

Kemudian menurut Volmar, menyebutkan asuransi jiwa itu dengan istilah sommen verzekering, berpendapat bahwa :
“Secara luas sommen verzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau lebih.11 ”

Santoso Poejosoebroto memberikan pengertian asuransi itu sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan kesehatan.12 ”

Daftar pustaka:
8 Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, SH, Hukum Asuransi Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1989, hal 265
9 Prof. Dr. wirjono Prodjodikoro, SH, Locc.cit
 10 H.M.N Purwosutjipto, SH, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Jilid 6 Hukum Perdagangan, Djambatan, Jakarta 1992, hal 9
11 Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH, 1990, Hukum Pertanggungan, Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1975, hal 91.
12 Santoso Poejosoebroto, Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesai, Bharata, Jakarta, 1969

Pengertian asuransi jiwa Download di sini.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)