Pengertian
Pelaksanaan Survey Mawas Diri (SMD) adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyarakat kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan petugas kesehatan
Tujuan
Sebagai acuan pelaksanaan Survey Mawas Diri (SMD) di masyarakat
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
- Buku Manajemen Mutu dan Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Airlangga offcet, 1999
Prosedur/Langkah-langkah
- Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM membentuk Tim SMD di masing-masing Desa
- Penanggung jawab UKM bersama tim SMD menyusun formulir SMD
- Tim di masing-masing Desa menyebarkan formulir SMD kepada masyarakat melalui kader kesehatan setempat
- Tim di masing-masing Desa mengumpulkan formulir SMD dari masyarakat dan mengidentifikasi data SMD
- Tim SMD menganalisis data SMD terutama usulan kegiatan kesehatan masyarakat di wilayah
Unit Terkait
- Kepala Puskesmas
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha
- Penanggung Jawab UKM
- Pelaksana Program Puskesmas
- Camat
- Kepala Desa
- Kader
- Tokoh masyarakat di Desa
Unduh.