PROPOSAL TESIS HUKUM TENTANG KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM KASUS PELANGGAN ATAS MEREK

Anakciremai
By -
0
KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM KASUS PELANGGARAN ATAS MEREK DILIHAT DARI SISI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Tujuan umum dibuatnya suatu peraturan hukum adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Agar kepentingan masyarakat terlindungi, hukum harus ditegakkan. Bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan hukum, ketertiban dan rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum merupakan tahap yang paling penting dari seluruh tahapan hukum, yakni sejak tahap pembentukan suatu peraturan hukum sampai dengan tahap pelaksanaannya. Kalau terjadi kegagalan dalam proses penegakkan hukum, maka akan menyebabkan sistem yang ingin diterapkan melalui hukum, menjadi tidak berarti.
Lemahnya penegakan hukum merupakan persoalan umum yang dihadapi Indonesia dewasa ini, ditandai dengan tidak adanya konsistensi dalam penerapan aturan hukum dan masih adanya diskriminasi dalam pelaksanaan hukum. Sementara disisi lain produk materi hukum, terutama dalam hal yang berkaitan dengan masalah ekonomi meningkat pesat tahun-tahun belakangan ini. Akan tetapi persoalannya tak hanya berhenti pada masalah pembuatan materi hukum saja, karena yang paling penting adalah bagaimana menegakan peraturan hukum yang sudah dibuat tersebut.
Terdapat keadaan yang kontroversi karena pada satu pihak terdapat peningkatan produk materi hukum, tetapi pada pihak lain proses penegakan hukumnya masih lemah. Kondisi hukum yang demikian disadari semenuhnya oleh MPR, tercermin pada ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 – 2004, pada Bab II Alinea ketujuh menegaskan bahwa.
Dibidang hukum terjadi pengembangan yang kontroversial, di suatu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukan peningkatan. Namun, di pihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum belum dapat diwujudkan.

Berdasarkan kondisi yang demikian, GBHN pada Bab IV huruf A butir (1 dan 3) memberikan arah kebijakan pada bidang hukum sebagai berikut :
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak azasi manusia.

Dengan demikian tentang bidang penegakan hukum, GBHN mengamanatkan bahwa penegakan hukum ditentukan oleh banyak hal, diantaranya adalah materi hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas yang memadai dan sikap masyarakat terhadap hukum. Memang tidak dapat di ingkari bahwa antara penegak hukum dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, karena di masyarakat proses penegakan hukum tu dilaksanakan. Yang di maksud dengan masyarakat di sini, adalah masyarakat dalam arti luas yang didalamnya termasuk aparat penegak hukum dan penguasa. Oleh karena itu masalah penegak hukum tidak dapat dilepaskan dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangat tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, warga masyarakat, penegak hukum dan fasilitas pendukungnya)1. Selama ini terjadi pemahaman yang sempit bahwa penegak hukum seolah-olah hanya ditujukan kepada masyarakat awam saja, sedangkan penegak hukum dan penguasa tidak termasuk di dalamnya. Pemahaman yang sempit ini harus diluruskan, karena sasaran penegak hukum yang sebenarnya adalah masyarakat seluruhnya, termasuk aparat penegak hukum dan penguasa.
Dalam penegak hukum, aparat penegak hukum harus berada pada barisan terdepan, karena merekalah yang mempunyai kewajiban dalam penegakan dan mengawasi agar fungsi hukum itu dapat berjalan dengan baik. Sebagai aparat penegak hukum mereka harus memberi contoh yang baik, karena hal itu turut mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Untuk dapat menjalankan tugasnya secara maksimal, aparat penegak hukum harus dibekali dengan penguasaan terhadap materi hukum, ditunjukan dengan sarana pendukung lainnya.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat “HaKI sebagai subsistem dari hukum nasional juga menghadapi persolan yang sama, yaitu lemahnya penegakan hukum di bidang ini. Kelemahan penegakan hukum di bidang ini terkait erat dengan masalah sumber daya manusia dan masalah sosial kemasyarakatan. Masalah sumberdaya manusia menyengkut kemampuan dari aparat penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan fungsinya.
1Radisman F.S. Sumbayak, “Beberapa Pemikiran kearah Pemantapan Penegakan Hukum”, Jakarta : INDOHIIL, Co. 1985, cetakan 1 halaman 28
Sedangkan masalah sosial kemasyarakatan menyangkut sikap atau apresiasi masyarakat terhadap hukum HaKI yang terkait erat dengan budaya hukum Indonesia. Tentang masalah ini, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, Achmad Zen Umar Purba mengatakan bahwa “Penegakan hukum baru bisa terlaksana asalkan ada persamaan persepsi dari para penemu, kreator, birokrat, masyarakat, parlemen dan aparat penegak hukum”)2 Pernyataan dari Dirjen HaKI tersebut sangat tepat, karena fakta selama ini menunjukan belum adanya persamaan pemahaman atau persepsi dari pihak-pihak yang terkait. Yang lebih parah lagi, adalah terjadinya kekacauan pemahaman mengenai bidang-bidang yang tercakup dalam HaKI secara keseluruhan. Sering terjadi orang mencampuradukan antara pengertian paten dengan merek. Kekacauan ini tidak hanya terjadi pada masyarakat awam saja, tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum di bidang HaKI itu sendiri yang meliputi Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kejaksaan. Bertolak dari kondisi tersebut, maka yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah penguasaan materi HaKI oleh aparat penegak hukum di bidang ini. Dengan penguasaan materi hukum di bidang HaKI akan bisa berjalan dengan baik.
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang mempunyai fungsi untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang sejenis. Dalam lalu lintas perdagangan merek pemegang peranan yang penting. Bagi produsen, merek bukan hanya sebagai nama dagang dari suatu produk agar dengan mudah di kenal dan diingat oleh konsumen.
2Komoditas, Nomor 09. November 1999, halaman 55.
Selain itu merek juga merupakan citra atau reputasi dari produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Sebaliknya bagi konsumen merek juga menjadi jaminan bagi kualitas barang atau jasa apabila konsumen sudah terbiasa untuk menggunakan produk dengan merek tertentu)3. Jaminan nilai atau kualitas yang diberikan suatu merek tidak hanya berguna bagi produsen sebagai pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang terhadap konsumen. Perlindungan terhadap konsumen dalam rangka hukum merek adalah perlindungan agar konsumen tidak keliru atau terpedaya dalam membeli barang atau jasa yang sebenarnya tidak dikehendakinya)4. Dengan demikian, pelanggaran terhadap hukum merek baik berupa pemalsuan atau peniruan terhadap merek, bukan hanya merugikan produsen sebagai pemilik merek, tetapi juga merugikan negara dari segi perpajakan dan konsumen sebagai pemakai barang dan jasa yang bersangkutan. Suatu pelanggaran terhadap hak merek, motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah dikenal di masyarakat)5
Akhir-akhir ini banyak iklan “peringatan” di berbagai media masa yang dipasang oleh pemilik merek yang berisi peringatan kepada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan atau peniruan merek miliknya untuk segera menghentikannya serta perbuatannya dan dengan segera menarik produk-produk barang-barang tersebut dari pasaran dalam rangka waktu tertentu.
3Rahimi Nahar : Arti dan Fungsi Merek dalam Lalu Lintas Perdagangan, “Makalah disampaikan pada Pelatihan Pengembangan Kerjasama Teknik Indonesia-Australia, Dirjen HaKI 2000, halaman 1
4Sudargo Gautama Rizawanto Winata, “Pembaharuan Hukum Merek Indonesia (Dalam Kerangka WTO, TRIPs)1997”, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1997) halaman 32
5M. Djumhara dan R.Djubaedillah : “Hak Milik Intelektual. Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia”, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003) halaman 201
Pengabaian terhadap peringatan tersebut akan menghadapi tuntutan hukum, baik perdata maupun perdana. Dan kepada konsumen diberitahukan bahwa ia satu-satunya pemilik yang berhak atas merek tersebut. Biasanya pemilik merek memberikan contoh gambar atau tulisan dari merek yang asli dan contoh dari merek yang palsu. Pelanggaran terhadap hak merek motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara mudah dengan mencoba memalsukan atau meniru merek-merek yang sudah di kenal di masyarakat. Sedemikian pentingnya merek dalam lalu lintas perdagangan, sehingga banyak pihak yang ingin mencari keuntungan secara mudah dengan merugikan pihak lain.
Dari sekian banyak kasus pelanggaran HaKI, maka pelanggaran di bidang merek menempati peringkat yang paling tinggi. Oleh karena itu penegakan hukum di bidang merek amat mendesak untuk dilaksanakan, mengingat para pihak yang dirugikan tidak hanya pemilik merek yang asli, tetapi juga negara dan konsumen. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara republik Indonesia Nomor 3821) disingkat UUPK diharapkan akan semakin memperkuat penegakan hukum dibidang merek, karena konsumen sebagai pemakai barang dan jasa semakin terlindungi dari tindakan yang mengelabui dan menyesatkan konsumen berkenaan dengan sifat, asal usul dan kualitas barang dan jasa. Hal ini berkaitan erat dengan salah satu tujuan perlindungan konsumen yaitu untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen sesuai dengan ketentuan UUPK Pasal 3 : f. Untuk itu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label barang dan/atau jasa tersebut mengenal mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan /atau jasa tersebut sesuai dengan ketentuan UUPK Pasal 8 ayat (1) huruf d dan e.
Berkaitan dengan masalah HaKI, dalam penjelasan umum UUPK ditegaskan bahwa “Perlindungan Konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) tidak diatur dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen ini karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang hak cipta, Undang-Udang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Merek, yang melarang menghasilkan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang melanggar ketentuan tentang HaKI. Dengan demikian dilihat dari sudut pelaku usaha, maka apabila melanggar kententuan HaKI, ia diperlakukan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Akan tetapi karena tindakan pelaku usaha tersebut juga berakibat merugikan konsumen. Disinilah keterkaitan antara UU HaKI pada satu pihak dan UUPK pada pihak lain. Kedua perundang-undangan ini saling berkaitan dan saling melengkapi.
Apabila terjadi pelanggaran merek, konsumen berada pada pihak yang dirugikan karena konsumen memperoleh barang dengan kualitas yang sering lebih rendah dari barang yang asli. Akhir-akhir ini produk yang dipalsukan tidak lagi terbatas pada produk busana, jam, dan barang-barang elektronik, tetapi telah meluas ke produk lainnya yang dapat membahayakan konsumen, seperti obat-obatan dan minuman. Tetapi dalam kasus yang demikianpun, tidak ada perlindungan hukum bagi pihak konsumen. Oleh karena itu, dalam rangka penegakan hukum baik di bidang merek maupun dibidang hukum konsumen, timbul pertanyaan apakah konsumen dapat menjadikan putusan pengadilan dalam sengketa merek sebagai dasar bagi dirinya untuk menuntut ganti rugi selaku pihak yang turut dirugikan. Atau, dapatkah konsumen bersama-sama dengan pemilik merek mangajukan gugatan secara bersama-sama atau hanya sendiri-sendiri kepada pihak pelanggar atas merek.


2. Identifikasi Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah, maka penulis ingin mengemukakan identifikasi masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana konstribusi Undang-Undang Tentang Merek dan undang-undang terkait lainnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran atas merek?
b. Bagaimana kedudukan konsumen dalam kasus pelanggaran atas merek dilihat dari sisi Undang-Undang Tentang Merek dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen?
c. Bagaimana langkah-langkah penegakan hukum di bidang merek ?

3. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian yang dilakukan penulis dalam pembahasan mengenai penegakan hukum di bidang merek dalam kerangka perlindungan konsumen berutujuan untuk :
a. Mengetahi sebab-sebab terjadinya pelanggaran atas merek
b. Mengetahui kedudukan konsumen apabila terjadi pelanggaran atas merek
c. Mengetahui unsur-unsur yang berperan dalam penegakan hukum di bidang merek


Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum merek dan hukum perlindungan konsumen
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum di bidang HaKI khususnya merek, dan kepada masyarakat awam mengenai aspek-aspek penegak hukum di bidang merek

4. Ruang Lingkup Permasalahan
Upaya penegakan hukum di bidang merek terkait dengan kepentingan konsumen sebagai pihak yang juga harus dilindungi kepentingannya disamping kepentingan pemilik merek. Dari sekian banyak kasus pelanggaran merek, konsumen sebagai pemakai barang dan jasa selalu pada pihak yang dirugikan. Peraturan di bidang merek secara tidak langsung memang melindungi kepentingan konsumen, akan tetapi fokus perlindungannya lebih ditunjukan untuk melindungi kepentingan pemilik merek asli daripada melindungi kepentingan konsumen. Dalam hubungan tersebut kelahiran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan suatu tonggak penting dalam melindungi kepentingan konsumen. Atas dasar hal tersebut peraturan perundang-undangan di bidang merek dan di bidang perlindungan konsumen dapat digunakan secara terpadu. Misalnya dalam kasus pelanggaran merek konsumen dapat menggunakan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap seabagai dasar bagi gugatan kepada pihak yang telah melakukan pelanggaran merek, karena konsumen juga turut dirugikan dalam kasus tersebut. Kerugian konsumen disini terjadi karena ia telah memperoleh barang yang kualitasnya sering lebih rendah dari barang yang asli. Hal ini didasarkan atas asumsi bahwa konsumen telah memilih barang yang bersangkutan karena ia yakin akan jaminan kualitas yang diberikan oleh merek tersebut. Keberhasilan gugatan dari pihak konsumen terkait erat dengan upaya penegakan hukum di bidang merek itu sendiri.
Perlu ditegaskan, bahwa yang paling mengemuka dalam pengembangan hukum HaKI di Indonesia, khususunya merek saat ini adalah masih lemahnya penegakan hukum di bidang ini. Yang paling krusial dalam masalah penegakan hukum adalah dari segi aparat penegak hukum itu sendiri. Sering terlontar pernyataan di masyarakat mengenai bagaimana aparat penegak hukum di bidang merek dapat melakukan tugasnya secara maksimal bila pengetahuan dan pemahaman mereka akan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) itu sendiri masih minim. Ditambah lagi, kesadaran hukum masyarakat di bidang ini juga masih rendah. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum HaKI terutama terkait dengan budaya hukum dan tingkat sosial ekonomi juga mempengaruhi penegakan hukum di bidang ini. Sering terjadi kendalam atau bahkan dilema bagi aparat penegak hukum, karena dalam banyak kasus pihak-pihak yang melakukan pelanggaran HaKI adalah dari golongan ekonomi lemah. Mereka melakukan pelanggaran sebagian disebabkan karena ketidaktahuan. Selain itu juga ada anggapan bahwa memakai merek milik orang lain tanpa izin pemiliknya bukan suatu tindakan melanggar hukum. Pelanggaran hak merek sedikit banyak juga terdorong oleh sikap konsumen itu sendiri. Anggapan di masyarakat bahwa pemakaian barang bermerek menunjukan kelas sosial orang tersebut di masyarakat. Hal ini menyebabkan orang-orang lain juga berlomba-lomba ingin memiliki barang dengan merek tersebut, karena didorong oleh keinginan untuk mengidentifikasikan dirinya dalam kelompok sosial tersebut. Mereka terbentur pada kenyataan harga dari barang yang ada di luar kemampuan daya beli mereka. Satu-satunya jalan agar keinginannya terpenuhi yaitu dengan membeli barang yang menggunakan merek yang sama walaupun barang tersebut palsu/tiruan. Dari satu sisi pihak pemalsu maupun konsumen sama diuntungkan. Akan tetapi dari sisi pemilik merek yang asli dan sebagian konsumen, perbuatan tersebut jelas merugikan. Pihak pemilik merek asli dirugikan, karena permintaan akan produksi barangnya menjadi berkurang dan citra produknya menjadi turun di mata konsumen. Dan bagi sebagian konsumen, kebanggaan atas barang bermerek miliknya akan menjadi berkurang, karena ternyata barang-barang tersebut banyak dipalsu/ditiru di pasaran sehingga nilainya menjadi jatuh. Di samping itu ada kemungkinan konsumen juga akan terkecoh ketika membeli barang dengan merek palsu tersebut.
Bertitik tolak dari masalah ini, maka perlu ada pembatasan mengenai siapakah konsumen yang perlu dilindungi. Konsumen yang memerlukan perlindungan sebenarnya hanyalah konsumen yang beritikad baik yang membeli atau memilih barang atau jasa tertentu karena adanya jaminan kualitas yang diberikan oleh suatu merek. Dan pelanggaran atas merek yang perlu menjadi sasaran penegakan hukum adalah mereka yang dengan sengaja memalsu/meniru merek orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan secara mudah, padahal ia mengetahui bahwa perbuatannya akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

5. Kerangkan Pemikiran dan Konseptual
Setiap peraturan perundang-undangan selalu dilengkapi dengan sarana penegakan hukum, sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan dimaksud penegakan hukum penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggarnya oleh aparat penegak hukum. Untuk ini penulis akan mengutip pendapat pakar hukum.
Purwadi Purbacaraka berpendapat bahwa :
Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah hukum atau menilai secara mantap dan mengejawantahkan sikap tidak sebagai rangkaian nilai tahap akhir, yaitu menciptakan (sebagai “social enginering”), memelihara dan mempertahanakan (sebagai “social control”) kedamaian pergaulan hidup manusia)6.

Pendapat senada disampaikan oleh Soerjono Soerkanto atas hal tersebut sebagai tersebut :
Secara konsensional, maka inti dan arti penegaan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian perjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup)7

Kaidah hukum merupakan ketentuan mengenai apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Apabila seseorang melakukan pelanggaran hukum, maka ia akan dikenakan sanksi. Pengenaan sanksi inilah yang membedakan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Bila tercapai keserasian nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah hukum tersebut, maka maksud dari penegakan hukum telah tercapai.
Penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya, melaksanakan kewajibannya serta mendapat perlindungan dan pengayoman secara hukum sesuai dengan harapan masyarakat). hal ini berarti, kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat hanya akan diperoleh apabila hukum ditegakkan.
Berhasil tidaknya upaya penegakan hukum, sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor atau unsur-unsur yang menurut penuturan Soerjono Soekanto ada 5 unsur dari penegakan hukum, yaitu :
1. Faktor hukumnya sendiri, yang dibatasi pada Undang-Undang saja;
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku;
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)8

Kelima faktor atau unsur tersebut, saling berkaitan dan saling mendukung. Bila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tujuan penegakan hukum tidak tercapai.
Hasil studi mengenai Reformasi Hukum di Indonesia juga memberikan kesimpulan yang sama, bahwa keberhasilan suatu penegakan hukum tidak tercapai dengan baik dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut (1) Isi peraturan perundang-undangan, (2) Sumber daya manusia, (3) Fasilitas pendukung, (4) Kelompok Kepentingan dalam masyarakat, dan (5) Budaya hukum.
Bertolak dari uraian di atas, maka keberhasilan penegakan hukum di bidang merekpun dipengaruhi oleh:
1. Substansi dari peraturan perundang-undangan di bidang merek itu sendiri;
2. Kesiapan dari aparat penegak hukum;
3. Tersedianya sarana penunjang yang cukup memadai;
4. Sikap masyarakat terhadap hukum merek.
6Purnadi Purwacaraka, “Penegakan Hukum dalam Menyukseskan Pembangunan”, Bandung: alumni, 1977, halaman 80
7 Soerjono Soekanto, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada, 2007, halaman 5.
8 Soerjono Soekanto, op. Cit, halaman 8.

Dari sisi substansi akan dilihat apakah pengaturan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan bidang merek sudah cukup untuk mendukung upaya penegakan hukum di bidang ini.
Kemudian kesiapan dari aparat penegak hukum yang meliputi pihak Kepolisian, PPNS dan Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Hal ini terkait dengan masalah sumberdaya manusia.
Disamping itu mengenai tersedianya sarana atau fasilitas pendukung cukup memadai yang turut mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di bidang merek
Terakhir mengenai sikap masyarakat terhadap hukum merek yang yang berkaitan dengan budaya hukum.
Dari ke empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum, faktor masyarakatlah yang paling rumit. Sikap menerima atau menolak terhadap hukum merek sangat ditentukan oleh kondisi-kondisi khusus yang ada dalam masyarakat, Misalnya faktor sosial ekonomi, dan masalah budaya hukum. Khusus mengenai budaya hukum perlu dikemukakan mengingat ada sementara pendapat yang menyatakan bahwa pengembangan HaKI di Indonesia bertentangan dengan budaya hukum Indonesia.
Penegakan hukum dibidang merek dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada pemilik hak atas merek agar ia dapat dengan aman mengambil manfaat ekonomi atas hasil jeripayahnya, misalnya dalam memproduksi atau menjual barang atau jasa dengan merek tersebut. Sedangkan konsumen sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen atau pemilik hak atas merek dapat terhindar dari kerugian akibat terkecoh dalam membeli barang atau jasa yang tidak diinginkannya. Penegakan hukum dibidang merek adalah juga untuk mencegah kerugian negara sebagai akibat dari kehilangan pemasukan pajak atas barang atau jasa.
Secara umum orang mengartikan merek sebagai tanda yang berfungsi sebagai pembeda. Tanda ini biasanya berupa kata-kata tertentu yang dilekatkan pada bungkusan atau kemasan suatu produk. Pemakain tanda ini untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk yang diinginkannya. Ambil contoh, merek Lux untuk sabun mandi. Pemakaian kata lux sebagai merek, adalah untuk membedakannya dengan sabun mandi yang lain. Fungsi merek tidak terbatas hanya sebagai tanda pembeda saja, tetapi sekaligus sebagai simbol kualitas suatu produk. Itulah sebabanya dalam dunia perdagangan merek dipandang sebagai aset yang bernilai tinggi.
Dua unsur utama dari merek, yaitu sebagai tanda pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan terdapat pada setiap rumusan merek yang ada. Oleh karena itu dalam bagian ini penulis hanya mengambil rumusan merek yang berasal dari Undang-undang sebagai dasar pijakan, karena merupakan rumusan yang baku sifatnya.
Undang-undang merek yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) yang menggantikan dua undang-undang sebelumnya mengenai merek yaitu undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 juncto undang-undang Nomor 19 tahun 1992 pada pasal 1 nomor urut 1 memberikan definisi merek sebagai berikut :
“Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau konbinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”

Dari definisi yang diberikan oleh undang-undang merek tersebut, maka pengertian merek dapat diartikan sebagai sebuah tanda untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Tanda yang mempunyai daya pembeda tersebut penting bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen tanda yang berupa merek tersebut penting untuk dipakai mengenali produk yang diinginkannya, mengingat banyak produk sejenis dipasarkan.
Dalam bahasa sehari-hari pengertian konsumen disamakan dengan pemakai atau pengguna barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini berarti, setiap transaksi yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan barang dan jasa semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain, misalnya dijual kembali untuk mendapatkan uang. Dengan demikian pengertian konsumen sebagai pemakain barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan hidupnya sama dengan pengertian konsumen akhir.
Dalam bagian inipun penulis hanya mengambil rumusan konsumen yang berasal dari undang-undang sebagai dasar pijakan selanjutnya. Konsumen menurut ketentuan undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821), pasal 1 nomor ururt 2
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Pengertian konsumen yang diberikan oleh UUPK diatas, memberikan suatu batasan yang jelas, bahwa konsumen adalah pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, digunakan untuk kepentingan sendiri, dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian UUPK memberikan batasan yang jelas tentang siapa konsumen yang hak-haknya perlu dilindungi. Penegasan ini penting mengingat ada pengertian konsumen yang lain dan dalam istilah kepustakaan ekonomi disebut dengan konsumen antara. Konsumen antara ini tidak lain adalah produsen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Dengan demikian istilah konsumen dalam proposal ini berarti yang dimaksud adalah konsumen akhir.
6. Metode Penelitian
Penulisan ini didasarkan atas data yang dikumpulkan melalui penelitian. Untuk itu dipergunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian hukum normatif data utama yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan)
Penelitian ini mempergunakan alat pengumpul data, berupa studi konsumen dan wawancara, sebagai penunjang data sekunder. Alat pengumpul data tersebut adalah sebagai berikut :
1. Studi Dokumen
Yaitu dengan mempelajari teori-teori dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Setudi dokumen ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri atas :
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahah hukum yang mengikat, seperti peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan masalah merek dan perlindungan konsumen;
Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku bacaan, tulisan – tulisan ilmiah dan hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah yang diteliti
Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan-bahan hukum sekunder dan primer seperti kamus dan ensiklopedia.
2. Wawancara.
Untuk menunjang data sekunder, peneliti akan melakukan wawancara dengan Pejabat Direktorat Merek Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, Pengurus dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang berkaitan dengan masalah yang diteliti sebagai nara sumber.
Data yang diperoleh dari penelitian ini nanti akan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.

7. Sistematika Penulisan
BAB. I. PENDAHULUAN
Bab I Pendahuluan berisi latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, ruang lingkup permasalahan, kerangka pemikiran dan konsepsional, metode penelitian dan sistematika penulisan
BAB II PENGATURAN MEREK DI INDONESIA
Bab II Berisi uraian mengenai pengertian dan fungsi merek, jenis-jenis merek, cara memperoleh hak atas merek, penghapusan dan pembatasan merek, serta uraian mengenai pelanggaran atas hak merek.
BAB III PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Bab III Berisi uraian mengenai pengertian dan batasan konsumen, perlindungan konsumen dilihat dari Undang-undang Perlindungan Konusumen dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Juga tentang hubungan hukum konsumen dengan pelaku usaha dan mengenai kedudukan konsumen apabila terjadi sengketa konsumen.
BAB IV FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN KEBERHASILAN PENEGAKAN HUKUM DIBIDANG MEREK
Bab IV berisi uraian mengenai upaya penegakan hukum merek dilihat dari aspek peraturan perundang-undangan dibidang merek, aspek aparat penegak hukum, aspek sarana dan aspek masyarakat tempat diterapkannya hukum merek. Uraian hasil penelitian pada bab ini merupakan substansi dari isi tesis secara keseluruhan. Pembahasannya dengan berpedoman pada bab-bab sebelumnya, yakni bertitik tolak dari identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan penelitian dan metode penelitian.
BAB V PENUTUP
Bab V berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan diperoleh dari seluruh analisis hasil penelitian yang titik tolaknya dari bab I, II, III dan IV. Saran yang relevan dengan objek penelitian juga dikemukakan dalam bab ini.
Daftar Kepustakaan
Lampiran-lampiran


Daftar Pustaka
DAFTAR PUSTAKA

A. Buku
Miru, Dr. Ahmadi, S.H., : Hukum Merek. Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005
Sutedi, Adrianm S.H., Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Djumhana, Drs. Muhamad, S.H., Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003
Muhamad, Prof. Abdulkadir, S.H., Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2007
Riswandi, Budi Agus & Syamsudin, M., Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005
Djamal, Dr., S.H., M. Hum., Penetapan Sementara Pengadilan ( pada Hak Kekayaan Intelektual) Bandung Pustaka Reka Cipta, 2008
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta : PT Grapindo 2000
Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, S.H.,M.Hum., Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sembiring, Dr. Sentosa, S.H,M.H., Himpunan Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait, Bandung : Nuansa Aulia, 2006
Nugroho, Dr. Susanti Adi, S.H.,M.H, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum acara serta Kendala Imflementasinya, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Soekanto, Prof. Dr. Soerjono, S.H.,M.A., Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007
Rahardjo, Prof. Dr. Satjipto, S.H., Penegakan Hukum. Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009
Yusuf, Prof. Dr. Asep Warlan, Rasionalitas Hukum Dalam Mengatur Kehidupan Demokrasi yang Berkeadilan, Oratio Dies Dalam Rangka Dies Natalis ke-54 UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN, Bandung
Subayak, Radisman F.S., “Beberapa Pemikiran ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum”, Jakarta : INDOHILL Co, 1985
Nahar, Rahimi, “Arti dan Fungsi Merek Dalam Lalu Lintas Perdagangan”, Jakarta : Ditjen HaKI Dep. Hukum & HAM, 2000
Gautama, Sudargo/Rizawanto Winata, “Pembaharuan Hukum Merek Indonesia”, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1997
Djumhana, M & R. Djubaedillah, “Hak Milik Intelektual. Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia”, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1993
Seokanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”, Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986
Marzuki, Prof. Dr. Peter Mahmud, S.H.,M.S., LL.M., “Penelitian Hukum”, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006
Sunggono, Bambang, S.H.,M.S., “Metodologi Penelitian Hukum”, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006

UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya.
SET JEN MPR RI, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jakarta SETJEN MPR RI, 2007
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tentang BPKN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Stratifikasi Profesi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)