Lanjutan dari modul sebelumnya tentang hakikat dan fungsi Pancasila. kini dilanjutkan dengan modul PKn tentang penerapan nilai-nilai Pancasila.
PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA
A. Penerapan dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Nilai-nilai Pancasila tidak sekedar harus diketahui dan dipahami, melainkan harus sampai kepada tingkat pengamalan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang konkret inilah yang disebut dengan nilai praksis. Tentu saja pengalaman nilai-nilai pancasila tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila.
Setiap manusia Indonesia diharapkan dapat dan berkomitmen untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan. Namun dalam kenyataannya terdapat 3 klasifikasi masyarakat Indonesia dalam pengamalan Pancasila yaitu:
1) Masyarakat yang tahu Pancasila dan mengamalkannya. Ini merupakan masyarakat ideal yang diidamkan yakni masyarakat yang tahu Pancasila dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Masyarakat tidak tahu Pancasila tapi mengamalkannya, yaitu masyarakat yang tidak tahu dan mungkin tidak hapal sila-sila Pancasila, tetapi mereka mengamalkannya dalam kehdupannya sehari-hari. Masyarakat yang demikian biasanya terdapat di perdesaan.
3) Masyarakat yang tahu Pancasila tapi tidak mengamalkannya, yakni masyarakat yang tahu bahkan hapal sila-silanya dengan baik dan bagaimana seharusnya diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi justru perilakunya menunjukkan sebaliknya, banyak menyimpang dari sila-sila Pancasila.
Tidak sedikit orang yang dengan semangat menggelorakan pengalaman Pancasila, namun kenyataannya hal itu digunakan sebagai alat untuk memperoleh pengakuan dan popularitas serta memperkukuh tampuk kekuasaan saja. Dengan demikian, pengamalan pancasila telah disalahartikan untuk kepentingan kekuasaan penguasa belaka dengan mengabaikan kepentingan masyarakat luas (populis).
Hal ini tentu saja harus dihindari sedini mungkin. Apalagi saat ini bangsa Indonesia tengah berada dalam masa transisi menuju masyarakat madani yang dicita-citakan. Saat yang sangat dibutuhkan adalah warga Negara yang benar-benar memiliki sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti memahami dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila itu dalam pola perilaku kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun social dan budaya. Tentu saja untuk dapat memahami Pancasila secara baik dan benar diperlukan kajian yang mendalam tentang nilai-nilai Pancasila. Mempelajari atau mengkaji Pancasila dengan benar berarti yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis-konstitusional maupun secara objektif-ilmiah.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar Negara yang digunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan Negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara objektif- ilmiah, Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Frans Magnis Suseno berpendapat bahwa agar Pancasila dapat dihayati dan dilaksanakan masyarakat sehingga menjadi pola kehidupan nasional, maka masyarakat harus mendalami nilai-nilai dari Pancasila tersebut. Jadi, Pancasila perlu dilakukan secara konsekwen. Masyarakat harus dapat melihat sikap Pancasila pada para pemimpin bangsa. Ada beberapa hal yang menghalangi penghayatan nilai-nilai Pancasila yaitu:
1) masih juga dibiarkan berlangsung pelanggaran-pelanggaran terhadap Pancasila.
2) berbagai bentuk penyelewengan dan korupsi dalam aparatur pemerintah.
3) kadang-kadang terjadi kesan bahwa himbauan pada Pancasila merupakan kedok untuk melindungi kepentingan pribadi atau golongan sendiri dalam masyarakat.
Inti pandangan di atas adalah keteladanan para pemimpin merupakan kunci agar Pancasila dilaksanakan oleh warga masyarakat dengann baik. Pandangan ini sangat tepat, terlebih dewasa ini kita berada dalam situasi transisi atau peralihan, maka figur seorang pemimpin yang mampu memberikan keteladanan merupakan cara agar pemerintah kembali memperoleh kepercayaan dari masyrakat. Keteladanan itu dicerminkan dengan perwujudan sikap dan perilaku pemimpin yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Di samping keteladanan dari para pemimpinnya, faktor lain yang sangat menentukan dalam mengembangkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah kesadaran yang dimiliki oleh asing-masing warga masyarakat. Menurut N.Y. Bull secara teori, ada 4 (empat) jenis tingkat kesadaran yaitu:
1) kesadaran yang bersifat anomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan yang tidak jelas dasar dan alasan atau orientasinya. Ini adalah kesadaran yang paling rendah dan sangat labil.
2) kesadaran yang bersifat heteronomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan yang berlandaskan dasar/orientasi/motivasi yang beranekaragam atau berganti-ganti. Hal ini kurang mantap sebab mudah berubah oleh keadaan atau suasana tertentu.
3) kesadaran yang bersifat sosio-nomous, yaitu yang berorientasi kepada kiprah umum atau karena khalayak ramai.
4) kesadaran yang bersifat autonomous, yaitu kesadaran atau kepatuhan yang didasari oleh konsep atau landasan yang dalam diri sendiri.
Mempertahankan Pancasila sebagai ideologi berarti Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idelogi bangsa dan negara tersebut dengan mewujudkan dan menerapkannya dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut Kaelan (2000 : 268) ada dua macam cara mewujudkan dan menerapkan Pancasila, yaitu :
1. Mewujudkan pancasila secara “objektif”, yaitu mewujudkan dan menerapkan Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, juga dalam bidang seperti politik, ekonomi, hukum, terutama dalam penerapan undang-undang, hankam, pendidikan dan bidang-bidang kenegaraan lainnya.
2. Mewujudkan Pancasila secara “subjektif”, yaitu mewujudkan/menerapkan Pancasila pada setiap individu, yaitu dalam kehidupan moralitas bangsa,, dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat, baik sebagai warga negara biasa (rakyat), aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama dikalangan elit politik, yang perlu selalu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana terkandugn dalam Pancasila.
Alfian (1991 :18) berpendapat bahwa Pancasila dengan nilai-nilai dasarnya bukan hanya dijadikan landasan saja dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi sekaligus harus dijadikan sebagai perangsang, pengendali (pendorong) dan tujuan yang menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan modern. Hal ini akan terwujud manakala bangsa Indonesia mampu mempersepsikan (mewujudkan penerapan) Pancasila secara wajar dan sehat terhadap Pancasila sebagai ideologi demokrasi yang bersifat terbuka.
Tahukan Anda apa yang dimaksud ideologi terbuka? Moerdiono (1996) memberikan penjelasan pokok tentang pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Dengan demikian jelaslah kiranya, bahwa keterbukaan ideologi merupakan suatu “conditio sine qua non” untuk kelanjutan hidup ideologi itu sendiri.
Menurut Soerjanto (1996) bahwa idelogi terbuka menuntut terpenuhinya unsur-unsur, yaitu :
1. Adanya cita-cita dan nilai-nilai dasar;
2. Tidak langsung bersifat operasional;
3. Setiap kali harus dieksplisitkan;
4. Eksplisitasi dilakukan dengan menghadapkannya pada berbagai masalah melalui refleksi yang rasional.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan kekuatan ideologi terbuka yakni memiliki sifat yang dinamis dan tidak akan membeku. Sebaliknya ideologi tertutup mematikan cita-cita atau nilai-nilai dasar dan hanya menunjukkannya sebagai fosil-fosil mati.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pancasila terdapat tiga nilai, yaitu (1) nilai dasar, (2) nilai instrumental, dan (3) nilai praksis. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar sebagai suatu hal yang tak dapat dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut menurut Soeprapto, adalah :
1. Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Keadilan
3. Keberadaban
4. Persatuan
5. Mufakat
6. Kesejahteraan
7. Kebebasan
Nilai-nilai dasar sebagaimana dikemukakan di atas, masih bersifat abstrak dan umum. Oleh karenanya perlu dijabarkan agar bersifat operasional. Penjabaran itu tentu saja mesti mengacu kepada nilai-nilai dasarnya, dan dapat dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dan batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai-nilai dasar. Penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar itulah yang disebut dengan nilai instrumental. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa nilai instrumental adalah pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial ataupun norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga. Singkatnya, nilai instrumental merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang bersifat umum, abstrak dan belum operasional itu.
Sedangkan nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kehidupan nyata. Dalam pandangan Moerdiono, nilai praksis seyogianya sama semangatnya dengan nilai dasar dan instrumental. Nilai praksis inilah yang sesungguhnya merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat ataukah tidak.
Menurut pandangan Moerdiono (1996) ada beberapa faktor yang mendorong pemikiran mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu :
Pertama, kenyataan bahwa dalam proses pembangunan nasional, dinamika masyarakat berkembang sangat cepat. Tidak selalu jawabannya kita temukan secara ideologis dalam pemikiran-pemikiran ideologi kita sebelumnya. Misalnya, tendensi globalisasi ekonomi yang merupakan ciri khas dari dunia pada akhir abad ke 20 dan diperkirakan akan terus berlanjut dalam abad ke 21 mendatang. Gejala-gejala inilah yang harus disikapi secara ideologis.
Kedua, kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxisme-leninisme/komunisme. Ideologi tertutup adalah idelogi yang sudah merasa mempunyai jawaban terhadap kehidupan ini, sehingga yang perlu dilakukan adalah melaksanakannya bahkan secara dogmatik.
Ketiga, pengalaman sejarah politik yang pernah dialami bangsa kita masa lampau pada waktu pengaruh komunisme sangat kental. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang sangat kaku.
Inti pandangan di atas adalah bahwa suatu kenyataan yang tak terbantahkan yakni perubahan kehidupan dewasa ini yang terjadi sangat cepat, melintasi batas-batas negara. Perubahan-perubahan yang cepat itu antara lain karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah memberikan berbagai akses kemudahan bagi bagi manusia sebagai pengguna (user). Perubahan yang cepat itu dengan sendirinya membawa pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah timbulnya kompleksitas permasalahan yang dihadapi kehidupan manusia karena pengaruh interaksi global tadi.
Sebagai konsekuensi logis penerimaan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka, tentu saja dibutuhkan sikap dan perbuatan yang sesuai atau mendukung akan karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka. Beberapa contoh sikap perbuatan itu diantaranya sebagai berikut :
1) Tetap kritis dalam mencermati dan menyikapi segala permasalahan yang mengemuka dewasa ini, dengan berpegang teguh kepada nilai-nilai Pancasila.
2) Tidak terlena kepada hingar bingar modernisasi barat yang cukup menjanjikan namun penuh perangkap. Menyikapi hal ini nilai-nilai agama dan Pancasila merupakan alat media filter yang sangat tepat agar tidak terjerumus kepada dampak-dampak negatif modernisasi tersebut.
3) Berpikir positif dalam menanggapi perbedaan pendapat yang terjadi. Dengan cara demikian akan terhindar dari perpecahan dalam kehidupan masyarakat.
4) Selektif dalam menerima semua informasi yang datang. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjebak kepada informasi yang menyesatkan yang secara nyata-nyata melanggar nilai-nilai ideologi Pancasila.
5) Mewaspadai munculnya ancaman bahaya-bahaya laten yang tetap menjadi ancaman serius terhadap pengalaman Pancasila dalam kehidupan sehari-hari secara konsekuen.
Demikianlah uraian singkat tentang ideologi terbuka. Mari kita bahas sikap dan perilaku yang harus kita tampilkan dalam ranka menerapkan nilai-nilai Pancasila. Beberapa contoh sikap dan perilaku yang merupakan perwujudan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diantaranya:
1) Menjaga persatuan dan kesatuan untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2) Memiliki keteladanan diri dan sosial sebagai cermin insane yang religius.
3) Bersikap dan berperilaku disiplin terutama disiplin pribadi yang akan terpancar dalam disiplin sosial kemasyarakatan.
4) Bersikap kritis terhadap isu-isu yang berkembang dalam kehidupan masyarakat agar tidak terseret kepada isu yang bertujuan untuk memecah belah atau memperkeruh suasana kehidupan masyarakat yang damai dan aman.
5) Melaksanakan ajaran agama yang diyakininya masing-masing dalam kehidupannya sehari-hari secara konsekuen dan konsisten.
6) Bersikap toleran terhadap kenyataan sosial berupa keanekaragaman dalam kehidupan sosial, baik agama, budaya, bahasa, maupun ras atau keturunan.
7) Menghargai dan menjungjung tinggi harkat, derajat, dan martabat orang lain.
8) Menjungjung tinggi hak-hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari sehingga terbina kehidupan yang serasi dan harmonis.
B. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma berasal dari bahasa Inggris yakni paradigm yang berarti model pola, contoh. Ada pula pula yang mengartikan paradigma sebagai suatu kerangka dasar. Namun pada umumnya paradigma diartikan sebagai model pola yang dijadikan acuan atau rujukan. Pengertian inilah yang sesuai dengan konteks kajian tentang paradigma pembangunan.
Sementara itu. istilah Pembangunan lazimnya menunjuk pada pengertian perubahan (Susanto, 1984), atau suatu pembaharuan (Somardjan, 1996). Sudah barang tentu perubahan maupun pembaharuan tersebut menyangkut kehidupan manusia dalam masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari sifat hakekat kehidupan masyarakat yang senantiasa mengalami perubahan atau bersifat dinamis.
Agar pembangunan itu dapat terarah pada manusia, maka terdapat prinsip-prinsip etis pembangunan, yang meliputi :
a. pembangunan harus menghormati hak-hak asasi manusia;
b. pembangunan harus demokratis, dalam arti bahwa arahnya ditentukan oleh seluruh masyarakat;
c. prioritas pertama pembangunan harus menciptakan taraf minimum keadilan sosial.
Berdasarkan penjelasan istilah di atas, dapat dirumuskan pengertian pembanguanan secara singkat dan sederhana yakni sebagai suatu upaya atau usaha untuk mengadakan perbaikan atau pembaharuan kehidupan anggota suatu masyarakat. Selo Soemardjan (1996) menegaskan bahwa pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Dalam hubungan antara pembangunan dan Pancasila yang ditinjau dari sudut sosiologi, maka masa pembangunan ini memberi kesempatan yang amat menguntungkan sekali bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Inti pendapat tersebut adalah bahwa dalam pembangunan, Pancasila harus memberikan makna atau arti yang mendalam yang diwujudkan lewat sikap, perilaku atau perbuatan warga masyarakat, sehingga dapat mendukung keterlaksanaan pembangunan tersebut. Dengan kata lain, pengamalan nilai-nilai Pancasila sesungguhnya memegang peranan penting dalam mendukung keberhasilan suatu pembangunan.
Secara filosofis hakihat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila mendasarkan diri pada dasar Ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan kepada kenyataan objektif bahwa pancasila sebagai dasar negara dan dasar persekutuan hidup manusia. Oleh karena pembangunan nasional sebagai usaha praktis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah berdasarkan kepada paradigma hakikat manusia “monopluralis” .
D. Penerapan Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Dari masa ke masa, ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat sebagai hasil akal dan pemikiran manusia yang semakin berkembang pesat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa (rokhani) manusia meliputi aspek akal, rasa dan kehendak. Akal merupakan potensi rokhaniah manusia dalam hubungan dengan Intelektualitas, rasa dalam bidang estetis, dan kehendak dalam bidang moral (etika).
Atas dasar kreativitas akalnya manusia mengembangkan Iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan YME. Oleh karena itu, tujuan essensial dari Iptek adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga Iptek pada hakekatnya tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai. Dalam masalah ini, pancasila telah memberikan dasar nilai-nilai bagi pengembangan Iptek demi kesejahteraan hidup manusia. Pengembangan Iptek sebagai budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dalam pembangunan bidang iptek itu, peranan Pancasila sebagai ideologi memiliki dua peranan penting yakni :
1) Pancasila berperan sebagai orientasi dasar bagi kebijakan pengembangan atau pembangunan iptek tersebut. Paham demokrasi menuntut agar masyarakat luas ikut serta menentukan pilihan-pilihan teknologi yang menyangkut masa depan masyarakat.
2) Pancasila dapat menjadi dasar pengembangan etika ilmu pengetahuan yang harus menyertai pula perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa prinsip dasar etika ilmu pengetahuan dalam rangka pembangunan yang didasarkan Pancasila antara lain :
a. Martabat manusia sebagai pribadi, sebagai subjek pembangunan. Hal ini berarti bahwa manusia tidak boleh diperalat untuk kepentingan ilmu, teknologi, riset, dan pembangunan tersebut.
b. Prinsi “tidak merugikan”, harus dihindari kerusakan terhadap bangsa, manusia dan alam.
c. Kesejahteraan bagi manusia dan masyarakat seluruhnya.
d. Mengurangi penderitaan manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi sedapat mungkin membantu manusia untuk lepas dari berbagai penderitaan sehingga bisa menikmati kebebasan lebih besar sebagai manusia.
e. Pemerataan hasil-hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dihindari adanya monopoli iptek serta kesenjangan budaya dalam perolehan hasil budaya baru (Sastrapratedja. 1996).
E. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Dalam arti yang luas politik bersentuhan dengan berbagai interaksi yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk politik (zoon politicon), yakni makhluk yang bermasyarakat, makhluk yang hidup bersama untuk mempertahankan eksistensinya atau keberlangsungan hidupnya. Pada sisi lain manusia merupakan makhluk budaya, yang dapat menciptakan sesuatu untuk kehidupannya.
Sastrapratedja (1996) mengangkat kajian tentang dimensi budaya dari politik. Ditegaskannya bahwa terbentuknya NKRI tidak sekadar peristiwa politik melainkan juga peristiwa budaya. Menurutnya ada tiga dimensi budaya dari politik itu, yaitu pertama, bahwa perubahan-perubahan dari kesatuan-kesatuan etnis kepada kesatuan baru, yakni negara-kebangsaan, mengimplikasikan perubahan identitas masyarakat. Identitas dengan basis kesukuan, agama, atau sistem budaya tertentu berulah menjadi identitas berdasarkan nasionalisme. Inlah yang disebut Geertz sebagai “revolusi integratif”.
Dimensi budaya kedua dari politik adalah legitimasi politik. Sumber otorisasi dan legitimasi politik dengan pembentukan NKRI telah berubah. Menurut Binder, yaitu perubahan sumber legitimasi politik dari yang transedental kepada yang imanen, dari sumber yang sakral kepada konsensus. Kekuasaan tidak lagi berasal dari “dunia sana”, melainkan bersumber dari rakyat, ada di tangan rakyat. Inilah yang disebut dengan imanen itu. Dimensi budaya dari politik yang ketiga adalah partisipasi, yakni keterlibatan warga negara dalam kegiatan pemerintahan negara.
Dengan demikian, pembangunan bidang politik harus memperhatikan unsur manusia sebagai makhluk budaya. Dengan penegasan lain, bahwa pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar Ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara harus benar-benar untuk merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
F. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pakar Ekonomi yang bernama Mubyarto (1996) mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat sebagai berikut :
1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3) Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh, ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Patutlah kita renungkan bersama apa yang dikemukakan oleh Gayatri Spivak (2001) bahwa proses hegemoni dan dominasi negara-negara kolonial masih terus berlangsung hingga saat ini. Jika dulu ditancapkan lewat kekuatan senjata, namun kini dilacarkan lewat mekanisme pasar dan iklan yang menjamur di kalangan masyarakat.
Kebenaran tesis Spivak di atas dapat diamati dalam realitas kehidupan sekarang ini, dimana tidak jarang karena tampilan iklan itu yang sangat mempesona, masyarakat justeru tertipu karena hanya melihat kulit luarnya saja, sementara isinya justeru menyeret ke jalan kenistaan bagi kehidupan masyarakat. Perilaku individualistis dan materialistik serta hedonistik yang ditampilkan sebagian besar masyarakat, merupakan representasi dari pembuktian kebenaran pernyataan Spivak di atas.
Karenanya bagi Indonesia, tidak ada proses tawar-menawar lagi bahwa dalam pembangunan bidang ekonomi, harus tetap melandaskan diri pada ideologi Pancasila yang menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan sebagai basis pengembangan, untuk membentengi dari ancaman hegemoni dan dan dominasi negara-negara kolonial.
G. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama bangsa Indonesia dalam rangka melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jika di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya muaranya adalah pada masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Dalam rangka pengembangan sosial dan budaya, pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
H. Penerapan Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakekatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangn negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi segenap wilayah negara dan bangsanya. Atas dasar pengertian ini, maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara. Adapun demi tegaknya integritas seluruh masyarakat negara diperlukan suatu pertahanan negara. Untuk itu diperlukan aparat keamanan negara dan aparat penegak hukum negara.
Oleh karena pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia.
Untuk memantapkan pemahaman dan keterampilan Anda, cobalah kerjakan tugas latihan di bawah ini.
1. Jelaskan tingkat-tingkat kesadaran menurut Bull?
2. Jelaskan apa yang dimaksud ideologi terbuka?
3. Jelaskan perbedaan nilai dasar, nilai instrumental dn nilai praksis?
4. Jelaskan maksud Pancasila sebagai paradigma pembangunan?
5. Mengapa pengembangan bidang Hankam harus berdasarkan Pancasila?
Agar hasil pekerjaan atau diskusi Anda dapat diketahui tingkat kebenarannya, sekarang cermati pokok-pokok jawaban di bawah ini.
1. Menurut N.Y. Bull secara teori, ada 4 (empat) jenis tingkat kesadaran yaitu: a) kesadaran yang bersifat anomous; b) kesadaran yang bersifat heteronomous, c) kesadaran yang bersifat sosio-nomous, d) kesadaran yang bersifat autonomous.
2. Menurut Moerdiono, Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah bahwa nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
3. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang sedikit banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar sebagai suatu hal yang tak dapat dipertanyakan lagi. Nilai instrumental adalah pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial ataupun norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga. Sedangkan nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kehidupan nyata Nilai praksis inilah yang sesungguhnya merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat ataukah tidak.
4. Secara filosofis hakihat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila mendasarkan diri pada dasar Ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara.
5. Karena pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia.
Setelah Anda mencocokan hasil diskusi dengan rambu-rambu kunci jawaban di atas, cermati dengan baik rangkuman materi kegiatan belajar 4.2 sebagai berikut.
Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar Negara yang digunakan sebagai dasar mengatur atau menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara objektif- ilmiah, Pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Keteladanan para pemimpin merupakan kunci agar Pancasila dilaksanakan oleh warga masyarakat dengann baik. Keteladanan itu dicerminkan dengan perwujudan sikap dan perilaku pemimpin yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Di samping keteladanan dari para pemimpinnya, faktor lain yang sangat menentukan dalam mengembangkan sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah kesadaran yang dimiliki oleh asing-masing warga masyarakat. Menurut N.Y. Bull ada beberapa secara jenis tingkat kesadaran yaitu: kesadaran yang bersifat anomous, kesadaran yang bersifat heteronomous, kesadaran yang bersifat sosio-nomous, dan kesadaran yang bersifat autonomous.
Pancasila merupakan ideologi terbuka, yaitu bahwa nilai dasarnya tetap, namun penjabarannya dapat dikembangkan secara kreatif dan dinamis sesuai dengan kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia (Moerdiono,1996). Dengan demikian jelaslah kiranya, bahwa keterbukaan ideologi merupakan suatu “conditio sine qua non” untuk kelanjutan hidup ideologi itu sendiri. Ideologi terbuka memiliki sifat yang dinamis dan tidak akan membeku. Sebaliknya ideologi tertutup mematikan cita-cita atau nilai-nilai dasar dan hanya menunjukkannya sebagai fosil-fosil mati.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pancasila terdapat tiga nilai, yaitu (1) nilai dasar, (2) nilai instrumental, dan (3) nilai praksis. Nilai-nilai Pancasila tersebut bukan hanya harus dipahami, dan dihayati, tetapi harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan sehingga Pancasila dijadikan sebagai paradigma dalam pembangunan, Pengembangan Iptek, Pengembangan Bidang Politik, Pengembangan Ekonomi, Pengembangan Sosial Budaya dan sebagai Paradigma Pengembangan Hankam.
Setelah selesai menyimak rangkuman di atas, kerjakan soal-soal ters formatif dengan cara membubuhkan tanda silang (X) pada alternatif jawaban yang paling benar.
1. Pancasila secara objektif-ilmiah mengandung makna bahwa…
a. Uraian Pancasila harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat
b. Sila-sila Pancasila harus dilaksanakan sesuai dengan kenyataan
c. Nilai-nilai Pancasila dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
d. Nilai-nilai Pancasila sejalan dengan perkembangan Iptek
2. Menurut Bull, kesadaran yang tidak jelas dasar orientasinya disebut …
a. kesadaran heteronomous
b. kesadaran anomus
c. kesadaran sosio-nomous
d. kesadaran autonomous
3. Seseorang dikatakan memiliki kesadaran sosio-nomous apabila…
a. kesadaran yang tidak jelas dasar dan alasannya
b. kesadarannya bersifat labil
c. kesadaran yang mengikuti kiprah umum
d. kesadaran yang didasari oleh konsep dalam diri sendiri.
4. Di bawah ini merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi ideologi terbuka menurut Soerjanto, kecuali ..
a. Adanya cita-cita dan nilai-nilai dasar;
b. Tidak langsung bersifat operasional;
c. Setiap kali harus dieksplisitkan
d. Memiliki nilai dasar dan nilai pragmatis
5. Norma sosial dan norma hukum termasuk nilai …
a. Yuridis konstitusional
b. Nilai instrumental
c. Nilai dasar
d. Nilai praksis
6. Di bawah ini merupakan sikap dan perbuatan yang mendukung Pancasila sebagai ideologi terbuka, kecuali …
a. kritis mencermati permasalahan dengan berpegang teguh kepada Pancasila.
b. berpikir positif dalam menanggapi perbedaan pendapat yang terjadi
c. selektif dalam menerima semua informasi yang data
d. menerima setiap modernisasi barat agar bangsa kita lebih modern
7. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung makna...
a. pembangunan nasional harus memperhatikan hakikat manusia yang makin maju
b. segala aspek pembangunan harus mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila
c. nilai-nilai Pancasila harus disesuaikan dengan kemajuan pembangunan
d. pembangunan paling utama adalah membangun pemahaman terhadap Pancasila
8. Terbentuknya NKRI tidak sekadar peristiwa politik melainkan juga peristiwa budaya. Pernyataan tersebut dikemukakkan oleh ...
a. Satrapratedja
b. Selo Soemardjan
c. Moerdiono
d. Alfian
9. Manakah pernyataan di bawah ini yang merupakan penerapan Pancasila sebagai paradigma pengembangan Hankam?
a. Hankam harus mendasarkan pada tujuan terjaminnya harkat dan martabat manusia.
b. Hankam harus menjamin integritas seluruh masyarakat negara
c. Hankam merupakan syarat mutlak berdirinya negara
d. Nilai-nilai Pancasila hanya akan tercapai jika Hankam kuat
10. Pancasila sebagai dasar negara dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh …
a. Selo Soemardjan
b. Alfian
c. Muhammad Hatta
d. Mubyarto
Setelah Anda mengerjakan soal-soal tes formatif 2 di atas, cobalah cocokkan jawaban Anda dengan kunci Jawaban yang terdapat pada bagian akhir modul ini., kemudian hitunglah tingkat penguasaan Anda terhadap materi kegiatan belajar 2 dengan menggunakan rumus di bawah ini.
Jumlah Jawaban yang benar
Tingkat Penguasaan = --------------------------------------------- X 100 %
10
Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali
80 - 89% = baik
70 - 79% = cukup
< 70% = kurang
Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Anda dapat meneruskan dengan Kegiatan modul berikutnya. Jika masih di bawah 80%, Anda harus mengulangi materi Kegiatan Belajar 2, terutama bagian yang belum dikuasai.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari (1983), Pancasila dan UUD 1945. Jakarta:Ghalia Indonesia
Dardji Darmodihardjo, Dkk. (1981). Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Endang Sudardja A. (1980). UUD1945. Bandung: Jurusan PKN-Hukum FKIS IKIP Bandung.
Miriam Budiardjo. (1989). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Moerdiono, Ed. (1991), Pancasila Sebagai Ideologi. Jakarta: BP-7 Pusat
Moh. Tolchah Mansoer. (1983). Teks Resmi dan Beberapa Soal Tentang UUD Negara RI 1945. Bandung: Alumni.
Republik Indonesia. (1989). Undang-undang No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta
Saafroedin Bahar, Dkk (1995), Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta : Sekretariat Negara RI.
Sri Soemantri M, (1985), Ketetapan MPR (S) Sebagai Salah satu Sumber Hukum Tata Negara: Bandung: Remadja Karya.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Setjen MK.
MODUL MAKALAH PKN TENTANG PENERAPAN NILAI-NILAI PANCASILA
By -
November 03, 2015
1
Tags:
minta izin copy yaaa...;D
BalasHapus