UNSUR-UNSUR NEGARA Syarat Berdirinya Suatu Negara

Anakciremai
By -
0
UNSUR – UNSUR NEGARA

Menurut konvensi Montevideo 1930 bahwa unsur negara adalah hal-hal yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara
1.      Unsur konsitutif c yaitu mencakup rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat
2.      Unsur Deklaratif c pengakuan negara lain
a.       Sic de facto
b.      Sic de jure
1.      Rakyat adalah sekumpulan manusia menempati wilayah negara dengan tidak membedakan asal usul mereka baik suku, agama dan budayanya
Keterangan:
Berbicara rakyat c mencakup seluruh orang yang ada di negara tersebut, sehingga perlu memperoleh layanan yang sama  akan kebutuhan hidupnya
Rakyata dibedakan menjadi 3:
  1. Penduduk dan bukan penduduk
Bangsa dan warga negara
Tujuan klasifikasi rakyat c untuk memperjelas hak dan kewajiban diantara mereka
2.      Penduduk c adalah manusia yang menempati daerah tertentu  dalam waktu yang relatif lama dan mematuhi peraturan perundang undangan
Syarat menjadi penduduk:
a)      Menenpati daerah dalam waktu relatif lama
b)      Masuk dalam daftar keluarga
c)      Memenuhi persyaratan undang-undangn yang diwujudkan dalam bentuk KTP
3.      Bangsa c sekelompok manusia yang menempati wilayah negara dan membentuk kesatuan seperti ikatan batin diantara mereka yang disebabkan oleh persamaan yang dimiliki diantara mereka
Contoh : SERBA SE = Se Seketurunan Senasib Seperjuangan Sedaerah Serumpun Dan Seagama
Kesimpulan : perbedaaan rakyat dan bangsa setiap bangsa pasti ada rakyat, tetapi tidak setiap rakyat dapat disebut bangsa
4.      Warga Negara c pribumi ataupun orang asing yang menempati wilayah negara  dan memenuhi peraturan perundang-undangan. UUD kewarganegaraan di Indonesia c UU no 62 tahun 1958 yang berisi:
  1. Proses menjadi warga negara
Hilang dan dicabutnya dari kewarganegaraan
a.       Wilayah negara
Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut dan udara.
1.      Wilayah Daratan
Wilayah daratan suatu negara batasnya ditetapkan berdasarkan perjanjian baik bilateral maupun multilateral
Contoh batas darata:
a.       Alami c laut sungai dan gunung
b.      Batas daratan buatan c pagar berduri / berlistrik patok, tembok benteng
2.      Wilayah lautan suatu negara disebut lautan territorial mengapa tersebut, sedangkan Lautan yang berasal dari luar teritotorial disebut laut bebas terbuka
Wilayah lautan sebuah negara pada awalnya ditentukan sejauh 3 m dihitung dari pantai pada waktu air sedang surut batas ini mengalami beberapa perubahan, setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada 10 Desember 1982 menyangkut perbatasan lautan antara lain di tetapkan sebagai berikut:
1.      Batas laut territorial ditentukan sejauh 12 mil laut di ukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai
2.      Batas zone bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut territorial / 24 mil laut jika diukur demi pantai
3.      Batas zone ekonomi exlusive (ZEE) adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut
4.      Batas landas benua adalah wilayah lautan seuatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini negara dapat melakukan exploitasi dan exploitasi namun wajib membagi keuntungan dengan mayarakat internamsional
3.      Pemerintah yang berdaulat
Paragraf pemerintah (dalam arti sempit) c Raja / kepala negara / kabinet. Sedangkan dalam arti luas pemerintah adalah seluruh perangkat atau alat-alat perlengkapan sesuai dengan yang ditentukan dalam UUD nya
Menurut Jean Bodin c kedaulatan dalam negara kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain menurut sifatnya kedaulatan dibagi menjadi empat, yakni:
a.       Asli artinya kedaulatan dimiliki negara tidak diperoleh / tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b.      Tidak terbagi – bagi / tunggal / bulatc kedaulatan negara merupakan satu –satunya kedaulatan tertinggi tidak ada yang menyamai walaupun pemerintahan dijalankan dengan sistem desentralisasi tidak berarti kedaulatan negara berkurang dan dibagi dengan pemerintah daerah negara tetap dipegang oleh pemerintah pusat.
c.       Tidak terbatas / mutlak c tidak dibatasi oleh siapapun dan apapun dengan pembatasan kedaulatan berarti mengakibatkan ciri kedaulatan
d.      Permanen c kedaulatan akan tetap ada sampai negara di bubarkan / musnah kedaulatan akan tetap lekat walaupun yang menjalankan negara (pemerintah) telah diganti, Jelasnya, kedaulatan negara bersifat abadi, langgeng, atau tetap.

Kedaulatan meliputi

1.      Kedaulatan ke dalam yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi alat – alat perlengkapan
2.      kedaulatan ke luar yaitu wewenang suatau negara untuk melakukan tindakan ke luar dengan negara lain.
Macam – macam kedaulatan di lihat dari sumbernya meliputi teori kedaulatan:
1)      Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengajerkan behwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Teori ini mengaku bahwa pemimpin negara secara kodratis telah di tetapkan oleh Tuhan. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain. Agustinus ( 354 – 430 ), Thomas agustino ( 1215 – 1274 ), hegel ( 1770 –1831 ) dan stahl (1802 – 1861).
2)      Teori Kedaulatan Raja
Teori ini memandang bahwa  raja mempunyai kekuasaan yang mutlak / tidak terbatas dalam menjalankan pemerintahan (Marchiavelli tahun 1467-1527) pendukung lain Thomas Hobbes (1588 – 1679), dinyatakan bahwa mengapa negara terbentuk melalui perjanjian masyarakat (paltum subjections). Maksudnya rakyat menyerahkan seluruh haknya kepada raja/penguasa tanpa dapat ditarik kembali (kekuasaan yang absolut)
3)      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini perpandangan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat, raja/penguasa hanya merupakan pelaksana apa yang telah ditentukan oleh rakyat.
Tokohnya sebagai berikut:
1.      John Locke (1632-1704)
2.      Montesquince (1688-1765)
3.      J.J Rousean (1712-1778)
4)      Teori kedaulatan Hukum
Teori ini berpandangan bahwa rakyat penguasa tata negara harus umum pada peraturan yang berlaku
Tokohnya
1.      Immanuel Kant (1724-1804)
2.      Hugo Krabbe (1859-1936)
3.      Leon Duguiti (1859-1928)
Teori ini berpandangan bahwa kekuasaan negara tertinggi, negara merupakan sumber hukum dan sumber konstitusi tokohnya adalah Jellineck dan Paul Labard

Pengakuan dari negara lain yang  berdaulat

Pengakuan merupakan unsur pelengkap/tambahan pengertian deskriptif dari negara, artinya: tanpa pengakuan pun keberadaan suatu negara asal memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah.
Akan tetapi, pengakuan suatu negara oleh negara lain akan membawa banyak manfaat, memberi kemudahan dan memenuhi kebutuhan satu sama lain dan terbinanya persahabatan. Pengakuan meliputi:
1.      Pengakuan de facto yaitu pengakuan terhadap suatu negara atas dasar adanya pelaksanaan yang nyata dari kekuasaan yang ada pada negara
2.      Pengakuan de Jure yaitu pengakuan berdirinya suatu negara secara hak dan dengan akibatnya

Wilayah udara

Batas wilayah udara pada suatu negara ditentukan berdasarkan konfrensi Paris yaitu diukur dari basat ZEE secara pertikal tidak terbatas.
Dalam batas udara terdapat istilah Zona Larangan terbang yaitu dilarang bagi pesawat terbang negara lain yang sedang bersengketa demi keamanan dan kedaulatan negara

Pemerintah Yang Berdaulat

Arti pemerintah
1.      Secara luas
Mencakup semua lembaga negara yang terdapat pada negara tesebut seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif (LEY).
2.      Secara sempit
Dilihat dari unsur eksekutif saja seperti struktur pemerintahan dari tingkat pusat sampai bawah

Arti Pemerintah berdaulat

Pemerintah yang memiliki kekuasaan baik ke dalam ataupun ke luar yang diakui dan ditaati oleh rakyat
Kekuasaan ke dalam yaitu memiliki wewenang mengatur mengurus dan mengelola urusan dalam negeri demi kepentingan bersama (rakyat)
Kekuasaan ke luar yaitu memiliki wewenang untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain baik bilateral maupun multilateral dalam segala bidang.
Hubungan yang dimaksud mewakili bangsa dan negara demi kepentingan nasional
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)