MAKALAH HUKUM WARIS ISLAM

Anakciremai
By -
0
Judul: Pemberlakuan Dan Pembagian Waris Islam Yang Diterapkan Di Dalam Masyarakat
Penulis: Tika Sartika
Kampus: Universitas Swadaya Gunung Djati Cirebon (Unswagati)
Update: Agustus 2011

BAB I
PENDAHULUAN

Kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan dialami manusia,tidak bisa ditolak ataupun diubah keadaanya oleh siapa pun selain Allah, karena kematian merupakan akhir dari kehidupan manusia di bumi ini. Ada sepenggal kata yang berbunyi “Dimana ada pertemuan pasti ada perpisahan dan dimana ada kehidupan di situh pula ada kematian”. Namun setelah terjadi peristiwa kematian ada sesuatu hal yang menjadi permasalahan yakin persoalan harta, apabila seseorang yang meninggal meninggalkan harta yang lazim disebut harta warisan ataupun tirkah, dengan cara apakah hendak menyelesaikan atau membagi harta warisan tersebut, hukum apa yang akan di berlakukan dalam penyelesaian harta tersebut. Di negara kita Rrpublik Indonesia ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hulum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). 

Meninjau bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Yang tentunya sering menerapkan berlakunya hukum Islam di Indonesia, termasuk hukum warisnya bagi mereka yang beragama Islam, maka sudah selayaknya di dalam menyusun hukum waris nasional nanti dapatlah kiranya ketentuan-ketentuan pokok hukum waris Islam dimasukkan ke dalamnya, dengan memperhatikan pula pola budaya atau adat yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. 

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia,bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dngan hukum faraid. Warisan menurut sebagian besar ahli hukum Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia baik berupa benda bergerak maupun benda tetap, termasuk barang atau uang pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, misalnya barang yang digadaikan sebagai jaminan atas hutangnya ketika pewaris masih hidup. 

Tetapi setelah terjadinya peristiwa kematian biasanya sering menimbulkan suatu masalah yang menyangkut warisan seperti halnya masalah-msalah lain yang dihadpi manusia ada yang sudah dijelaskan permasalahannya dalam Al-Qur’an atau sunnah dengan keterangan yang kongkret, sehingga tidak timbul macam-macam interpretasi, bahkan mencapai ijma’ (konsensus) di kalangan ulama dan umat Islam. Misalnya kedudukan suami istri, bapak, ibu dan anak (lelaki atu perempuan) sebagai ahli waris yang tidak bisa tertutup oleh ahli waris lainnya dan juga hak bagiannya masing-masing. 

Selain dari itu masih banyak masalah warisan yang dipersoalkan atau diperselisihkan. Misalnya ahli waris yang hanya terdiri dari dua anak perempuan. Menurut kebanyakan ulama, kedua anak perempuan tersebut mendapat bagian dua pertiga, sedangkan menurut Ibnu Abbas, seorang ahli tafsir terkenal, kedua anak tersebut berhak hanya setengah dari harta pusaka. Demikian pula kedudukan cucu dari anak perempuan sebagai ahli waris, sebagai ahli waris jika melalui garis perempuan, sedangkan menurut syiah, cucu baik melalui garis lelaki maupun garis perempuan sama-sama berhak dalam warisan.Islam datang membawa panji keadilan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan,anak-anak, orang dewasa, orang yang tua renta, suami, isteri saudara laki-laki dan saudara perempuan sesuai tingkatan masing-masing. Dari berbagai ketentuan dalam hukum kewarisan Islam, setidaknya ada lima azas (doktrin) yang disepakati sebagai sesuatu yang dianggap menyifati hukum kewarisan Islam, yaitu bersifat Ijbari, bilateral, individual, keadilan yang berimbang dan akibat kematian. 

Makalah ini akan membahas dan meneliti tentang “pemberlakuan hukum waris islam di Palimanan” dan telah mewawancarai 100 orang dari 100 kepala keluarga di desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.

IDENTIFIKASI MASALAH
1. Apakah pengertian dan Ruang lingkup dari Hukum waris islam serta dalam surat dan ayat berapakah dalam Al-Qur’an tentang ketentuan waris tersebut?
2. Apakah masyarakat (anda) mengetahui tentang pembagian harta waris menurut islam?
3. Apabila ada peristiwa kematian apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
4. Bagaimana pandangan masyarakat (anda) terhadap pembagian harta waris menurut hukum islam?

TUJUAN PENULISAN

1. Supaya memahami tentang hukum waris islam serta mengetahui ruanglingkup dan isi dari surat yang terkandung dalam Al-Qur’an tentang waris.
2. untuk mengetahui apakah sebagian masyarakat memakai hukum waris islam dalm pembagian harta warisnya.
3. supaya mengetahui apakah hukum waris islam dijadikan pedoman atau tidak apabila ada peristiwa kematian.
4. untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap pembagian harta waris menurut hukum islam.


BAB II
PEMBAHASAN

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, bahkan dalam hal yang berkaitan dengan peralihan harta yang ditinggalkan seorang manusia, setelah manusia tersebut meninggal dunia. Hukum yang membahas tentang peralihan harta tersebut dalam ilmu hukum disebut hukum kewarisan, atau dikenal juga dngan hukum faraid.Idris Djakfar dan Taufik Yahya mendifinisikan bahwa hukum kewarisan ialah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan pada wahyu Ilahi yang terdapat dalam al-Qur'an, serta dasar utama dari hokum waris islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis, khususnya menyangkut forsi atau bagian masing-masing ahli waris.Dalam QS. An-Nisa' ayat 11, 12 dan 176. Allah berfirman 

Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu, yaitubahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. Dan apabila anak tersebut semuanya perempuan (lebih dari dua orang), maka berilah mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan tersebut seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang Ibu Bapak, bagai mereka masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, apabila yang meninggakan itu mempunyai anak. Apabila yang meninggal tersebut tidak mempunyai anak, sedangkan ahli waris hanya ibu dan bapak, maka bagian ibu adalah sepertiga. 

Apabila pewaris meninggalkan saudara, maka bagian ibu adalah seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) dilakukan setelah pelaksanaan wasiat yang dibuat pewaris serta setelah dibayarkan utangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, tidak akan kamu ketahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) mendatangkan manfaat kepadamu. (Ketentuan) ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta-harta yang ditinggalkan isteri isterimu, apabila mereka tidak mempunyai anak. Apabila mereka mempunyai anak, maka bagianmu (suami) adalah seperempat dari harta-harta yang ditinggalkan isteri-isterimu, setelah dilaksanakan wasiat dan dibayarkan utangnya Para isteri memperoleh seperempat bagian dari harta yang ditinggalkan apabila kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu meninggalkan anak maka isteri-isterimu memperoleh seperdelapan bagian, setelah dilaksanakan wasiat dan dibayarkan utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, namun tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. 

Tetapi apabila saudara seibu tersebut lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam sepertiga tersebut, sesudah dilaksanakan wasiat yang dibuat dan dibayarkan utang yang dibuat, dengan tidak memberikan mudharat (bagi ahli waris). Allah menetapkan yang demikian tersebut sebagai syarai 'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu tentang Kalalah (tidak meninggalkan ayah dan anak), maka katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu: Jika seorang meninggal dunia dan tidak mempunyai anak (tetapi) mempunyai (seorang saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan tersebut seperdua dari harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan). Jika ia tidak mempunyai anak, tetapimempunyai dua orang saudara perempuan, maka bagi mereka dua pertiga dan harta yang ditinggalkannya. Dan Jika ahli warisnya terdiri dari seorang saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki adalah dua bahagian dari saudara perempuan. Alah menerangkan hukum ini kepadamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 

Ayat-ayat tentang kewarisan tersebut di atas merupakan ketentuan Allah secara umum menyangkut siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan seperti ayah, ibu, anak, dan saudara, ataupun karena hubungan perkawinan(suami/isteri). Selain dari pada itu juga menentukan tentang berapa besar bagian masingmasing ahli waris dan langkah apa saja yang dilakukau sebelum menentukan harta peninggalan pewaris baru dikatakan sebagai harta warisan (terlebih dahulu menyelesaikan wasiat pewaris dan membayarkan utang pewaris). 

Hal yang paling menonjol dalam pembahasan tentang keadilan menyangkut hokum Kewarisan Islam adalah tentang hak sama-sama dan saling mewarisi antara laki-laki dan perempuan serta perbandingan 2 : 1 (baca 2 banding 1) antara forsi laki-laki dan perempuan.Asas keadilan dalam hukum Kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris , karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris,tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggungjawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia. Rasio perbandingan 2 : 1, tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan saja,melainkan juga berlaku antara suami isteri, antara bapak-ibu serta antara saudara lelaki dan saudara perempuan, yang kesemuanya itu mempunyai hikmah apabila dikaji dan diteliti secara mendalam. Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindah akan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki). 

Dalam tingkatan anak, anak laki-laki yang belum menikah, ia diwajibkan memberi mahar dan segala persyaratan pernikahan yang dibebankan pihak keluarga calon isteri kepadanya. Setelah menikah, maka beban menafkahi isteri (dan anak-anaknya) kelak akan diletakkan dipundaknya. Sebaliknya anak perempuan, dengan forsi yang diperolehnya tersebut akan mendapat penambahan dari mahar yang akan didapatkannya apabila kelak ia menikah, selanjutnya setelah menikah ia (pada dasarnya) tidak dibebankan kewajiban menafkahi keluarganya ,bahkan sebaliknya dia akan menerima nafkah dari suaminya, kondisi umum ini tidak menafikan keadaan sebaliknya, tapi jumlahnya tidak banyak. 

Di Indonesia pernah dikemukakan wacana yang menyatakan perbandingan 2 : 1 bukan ketentuan yang bersifat pasti dan tetap, sehingga dapat dikompromikan, diantaranya ZainuddinSardar yang menyatakan bahwa setiap rumusan hukum yang terdapat pada ash Al-Qur' an dan Hadits terdiri dan unsur-unsur :
a. Unsur Normatif yang bersifat abadi dan universal, berlaku untuk semua tempat dan waktu
serta tidak berubah dan tidak dapat diubah.
b. Unsur Hudud yang bersifat elastis sesuai dengan keadaan waktu, tempat dan kondisi
Meski demikian, pada kenyataannya rumusan Pasal 176 KHI yang dijadikan hukum
materil di lingkungan Peradilan Agama, ketentuan 2 : 1 tidak bergeser.Ketentuan 176 KHI yang tetap mempertahankan forsi 2 : 1 antara anak laki-laki dan nak perempuan dilatarbelakangi para penyusun ataupun ahli hukum Islam yang terlibat dalampenyusunan pasal 176 KHI meyakini ketentuan ayat tersebut bersifat Sarih/tafsil dan gath'i,berdasarkan pada teori standar konvensional yang menyebutkan "perbedaan jumlah bagiananak perempuan dengan anak laki-laki berdasarkan hukum imbalan dan tanggung jawab".

Dalam hukum waris Islam juga ditentukan bagian Ibu dan bapak yang berhak mewarisi bersama anak dengan keturunannya, dalam arti Ibu dan bapak sama-sama mewarisi denganforsi yang berimbang, yakni sama-sama memperoleh 1/6 dari harta warisan, apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki. Jika tidak ada, maka ibu mendapat 1/3 dan untuk bapak sisanya2/3, karena bapak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberi nafkah untuk ibu.Walaupun dalam hukum waris Islam ditentukan forsi 1 : 1 (satu banding satu) antara bagian ayah dan bagian ibu, yakni sama-sama memperoleh 1/6 bagian, akan tetapi dalam pelaksanaannya/penerapannya masih memperhatikan keadilan atas dasar hak dan kewajiban,yakni beban dan tanggung jawab laki-laki lebih besar dibanding perempuan.Oleh karena itu akan dinilai adil jika bagian ayah lebih besar dibandingkan bagian ibu. 

Pada tahun 1977/1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universita Indonesia mengadakan penelitian di lima daerah, yakni D.I. Aceh, Jambi, Palembang, DKI Jaya, dan Jawa Barat. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
Masyarakat Islam di lima daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 91,35%, sedang yang menghendaki berlakunya hukum waris adat sebanyak 6,65%.
Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama 77,16%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri 15,5%
Kemudian kedua lembaga tersebut di atas mengadakan penelitian pada tahun 1978/1979 di sembilan daerah, yakni : Jakarta Barat, Kota Cirebon, Kota Serang, Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Mataram dan sekitarnya, N.T.B., dan Kota Banjarmasin. Dan hasilnya antara lain adalah sebagai berikut :
Masyakarat Islam di sembilan daerah tersebut yang menghendaki berlakunya hukum waris Islam untuk mereka sebanyak 82,9%, sedangkan yang menghendaki berlakunya hukum waris adat bagi mereka hanya 11,7%
Kalau terjadi sengketa waris, maka mereka yang memilih Pengadilan Agama mengadili kasus warisnya sebanyak 68,3%, sedangkan yang memilih Pengadilan Negeri sebanyak 27,7%.
Menurut penelitian yang kelompok kami lakukan di desa Tegalkarang Kec.Palimanan Kab.Cirebon sebagian kecil masyarakat menggunakan pemberlakuan Hukum Waris Islam tetapi sekitar 40% memilih memberlakukan hokum waris adat atau hanya bersifat kekeluargaan, dan sekitar 20% kepala keluarga memilih tidak tahu, sedangkan hukum faraid (hukum waris Islam) diberlakuka sebagai hukum adat, karena merupakan the living law dan menjadi cita-cita moral dan hukum bangsa Indonesia.
Dan berikut rincian pertanyaan dan jawaban dari 100 kepala keluarga yang kami wawancara di desa Tegal Karang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon:

No. 81 Nama : Endang Mansur
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam ?
jawab: mengerti sekali tentang pembagian harta waris islam tidak terlalu, tetapi hanya sedikit mengetahui saja.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : urusan pembagian warisan saya kurang paham ,kakak–kakak tertua saya yang mengurus urusan pembagian harta diterapkan atau tidaknya hokum waris islam saya tidak tahu, sewaktu ayah saya meninggal dari harta yang ayah saya punya, saya mendapatkan 2/3 dan kakak perempuan saya 1/3 dari harta ayah yang dimiliki, keluarga saya adalah anak ke 3 dari 3 bersaudara.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab: karena saya orang muslim menurut saya pembagian harta waris menurut islam sudah sangat adil .

No. 82 Nama : Iping Ridwan
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam ?
Jawab : mengetahui, 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan.yang saya ketahui hanya itu.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : iyah saya dan keluarga saya menerapkan sekali tentang pembagian warisan menurut hokum islam.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hokum waris islam?
Jawab : dalam Al-quran pun sudah ada suratnya yang mengatur tentang pembagian warisan, dan al-quran adalah pedoman agama islam jadi saya sangat menerapkan dan setuju tentang penerapan pembagian warisan menurut hukum islam.
No. 83 Nama : Usman
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : saya kurang mengetahui tentang hokum waris islam.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : system kekeluargaan saja, jadi hanya hukum adat menurut keluarga saja yang saya terapkan . apabila di musyawarahkan dengan keluarga besar ketentuannya tidak berpatok pada hukum islam dan memilih jaln keluar yang lain maka hokum itu yang berlaku. Yang penting semua dari penerima harta akan terbagi dengan porsinya masing-masing.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hokum waris islam?
Jawab : terlalu rumit dan saya kurang memahami tentang pembagian hokum waris menurut hukum islam.
No. 84 Nama : Yanto supriyatna
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : kurang mengetahui tentang pembagian hokum waris menurut islam, hanya sedikit mengerti. Yang saya ketahui pihak laki-laki lebih besar mendapatkan harta waris di bandingkan perempuan,alasanya karena laki-laki itu memiliki tanggung jawab dan resiko lebih besar di banding perempuan.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?

Jawab : karena saya orang islam, jadi hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian warisan .
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hokum waris islam?
Jawab: karena yang saya ketahui tentang pembagian hukum waris islam hanya sebagian kecil jadi menurur saya sudah sangat adil pembagianya, asalkan memang tidak terjadi pertikaian antar keluarga.
No. 85 Nama : Usman
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : kurang paham, tentang pembagian harta menurut hokum islam.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : kurang mengetahui,karena sampai saat ini saya belum mendapatkan harta warisan dari keluaraga saya. Karena orang tua (alm) saya keluarga yang tidak punya dan hanya memiliki 1 rumah dan mempunyai anak lebih dari 5 maka harta peninggalan dari orang tua saya ( rumah ) dijaga dan dimiliki bersama-sama.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hokum waris islam?
Jawab : karena saya tidak tahu,jadi saya tidak bisa menafsirkan terlalu jauh.
No. 86 Nama : Dudi Resmayadi
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : tidak mengetahui tentang hal tersebut.
- kalau ada yang meninggal apakah hokum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : mungkin iya, tetapi saya kurang mengetahui urusan pembagian harta menurut hukum islam.apabila mengurusi warisan saya tidak ikut campur tinggal menunggu harta tersebut di bagikan saja.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : karena dalam agama islam yang baik di anggap baik dan yang buruk memang buruk,jadi saya berpanadangan baik tentang pembagian waris menurut hokum islam.
No. 87 Nama : Syarifudin
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : tahu, tapi yang saya terapkan hanya hokum adapt keluarga saja.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : mungkin tidak,karena yang saya ketahui hukum adat keluarga yang saya pentingkan, jadi apabila ada warisan yang pembagiannya tidak menurut hukum islam tidak apa-apa karena menurut saya sah-sah saja pembagian tidak berpedoman pada hukum waris islam,apabila ada perseteruan tinggal mengajukan ke pangadilan negeri saja.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : karena saya orang islam sebaiknya dalam pembagian harta waris menggunakan hukum waris islam supaya lebih terarah ,tetapi karena dalam keluarga saya tidak menerapkan hukim islam tersebut jadi saya kurang begitu paham.
No. 88 Nama : Jamaludin
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : tahu, tapi saya tidak bias menafsirkanya.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : kurang tahu, saya mengikuti yang telah ditentukan saja oleh orang tua
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : pendidikan saya hanya menginjak sd, jadi kurang paham, kalo menurut islam pasti semuanya baik,karena itu adalah ketentuan Allah SWT.
No. 89 Nama : Ucup supraja
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : mengetahui, karena kita orang islam yang berpegang teguh pada al_qur’an dan dalam al_qur’an pun sudah ditentukan keadilan dalam pembagian harta warisan , yang mana menurut hukum islam dijelaskan ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan ,serta orang yang diprioritaskan mendapat harta warisan dan masih banyak lagi,apabila di rincikan akan memakan waktu sebaiknya membaca bukunya saja dan memahaminya.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : ya,karena saya orang muslim dan karena dari ketentuan hukum waris islam pun sangat memperhatikan keadilan serta tidak ada pihak yang dirugikan pula semuanya sangat tertata dari ketentuan hukm waris islam tersebut, yang mana apabila laki-laki mendapatkan harta sesuai ketentuanya dan perempuanpun sama,dan sebaiknya apabila harta tersebut lebih maka sebaiknya sedikit di zakatkan dari sebagian harta yang kita miliki.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : sangat indah,sangat adil, dan tidak berebelit-belit karena islam itu selalu mempermudah segala masalah .jadi saya sarankan sebaiknya apabila anda orang islam sudah ada ketentuanya tentang pembagian waris maka jadikanlah pedoman hukum waris islam tersebut.
No. 90 Nama : Udin shahidin
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : tidak mengetahui.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : maaf kurang paham.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : tidak tahu.
No.91 Nama : Agiv pahlepi
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : ya, saya cukup mengetahui, Berdasarkan nash yang gath'i, maka adil dan berimbang yang dimaksudkan dalam hukum waris Islam adalah bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan (forsi 2 : 1 antara laki-laki dan perempuan).
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab: ya tentu berpedoman kepada hukum waris islam,karena itu perintah allah. Dan dalam hukum waris islam pun atas ketentuan islam dan Allah SWT.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : Sangat adil dan asas keadilan dalam hukum Kewarisan Islam mengandung pengertian bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya/ditunaikannya diantara para ahli waris , karena itu arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris,tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggungjawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan/kehidupan manusia.
No.92 Nama : Uri Sahuri
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : ya saya tahu, tapi tidak bias memaparkan lebih rinci.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : tentu saja menggunakan hukum waris islam.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : Rasio perbandingan 2 : 1, tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan saja, melainkan juga berlaku antara suami isteri, antara bapak-ibu serta antara saudara lelaki dan saudara perempuan, yang kesemuanya itu mempunyai hikmah apabila dikaji dan diteliti secara mendalam, mengapa laki-laki menjadi prioritas yang lebih besar mendapatkan warisan laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Ini sudah menerapkan asas keadilan.
No.93 Nama : Jumanta
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : saya kurang mengetahui, yang saya tahu hanya laki-laki lebih besar mendaptkan warisanya dari pada perempuan.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab: mungkin saya kurang tahu.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab: menurut islam baik ya menurut saya baik.
No.94 Nama : Dedi Damara
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab : kurang begitu tahu.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : saya beragama islam ya tentunya berpedoman pada hukum warais islam. Tapi saya tidak tau porsi-porsi antara laki-laki dan perempuan.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : Baik dan setuju.
No.95 Nama : Wahyudin
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut hukum islam?
Jawab : ya cukup paham tentang pembagian waris menurut hukum islam. Pernah diajarkan semasa sekolah dulu tapi hanya teorinya saja untuk prakteknya belum.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab: ya pasti menggunakan hukum waris islam. Supaya tidak salah paham antar keluarga karena dalam hukum waris islam sudah ada ketentuanya.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : yang saya pelajari ketentuan pembagian waris menurut islam sudah adil dan memang harus mengikuti ketentuanya karena bepatok pada Al_qur’an.
No.96 Nama : Dadan Trigunawam
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut hukum islam?
Jawab : kurang mengetahui.
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : kami rundingkan secara kekeluargaan saja berpegang pada hukum waris islam atau tidak saya kurang tahu.
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab: karena kurang memahami jadi kurang tahu. Pastinya kalo menurut islam mungkin baik.
No.97 Nama : Rully
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut hukum islam?
Jawab: ya cukup mengetahui tentang pembagian harta waris menurut islam
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab : ya, kami berpedoman pada hukum waris islam, karena menurut saya menurut ketentuan hukum islam lebih baik dan menuruti perintah Allah SWT.
-bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
Jawab : Sangat adil.
No.98 Nama : Iding Firmansyah
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab ?
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab ?
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
No.99 Nama : Nono Sumarno
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab ?
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab ?
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?
No.100 Nama : Otong Sutisna
Rt/Rw : 01/01
Blok : sumur panggang
Desa : Tegal Karang
Kecamatan : Palimanan
Kabupaten : Cirebon
- apakah bapak mengetahui pembagian harta waris menurut islam?
Jawab ?
- kalau ada yang meninggal apakah hukum waris islam dijadikan pedoman pembagian waris atau tidak?
Jawab ?
- bagaimana pandangan anda terhadap pembagian harta waris menurut hukum waris islam?


BAB III
KESIMPULAN

Hukum Islam tersebut hendaknya dijadikan sumber yang utama untuk pembentukan hukum nasional (mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan kesadaran hukum agamanya), di samping hukum-hukum lain yang hidup di negara Indonesia. Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang. " Keadilan berimbang", dalam hukum waris Islam menentukan laki-laki dan perempuan sama-sama berhak tampil sebagai ahli waris, dengan forsi yang berbeda. Berdasarkan nash yang gath'i, maka adil dan berimbang yang dimaksudkan dalam hukum waris Islam adalah bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan (forsi 2 : 1 antara laki-laki dan perempuan). Perbedaan forsi tersebut tidak disebabkan persoalan gender, melainkan atas perbedaan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada laki-laki lebih besar dibandingkan dengan yang dibebankan kepada perempuan dalam konteks masyarakat Islam, sesuai teori standar konvensional yang menyebutkan "Semakin besar dan berat beban yang dipikul seorang laki-laki, maka semakin besar pula hak yang akan diperolehnya", disebabkan biaya yang harus dikeluarkannya untuk mengemban tanggung jawab dimaksud lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA
1. Ashar Basyir.Hukum Waris Islam
2. Pembagian Warisan Islam Di indonesia
3. Google.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)