Standar Operasional Proses Pelayanan Alat Kontrasepsi Suntik

Rahmat Hidayat
By -
0
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat Anda menerima pelayanan KB Suntik dari dokter atau bidan di puskesmas atau rumah sakit, berikut ini merupakan Standar Operasional Proses Pelayanan Alat Kontrasepsi Suntik yang bisa Anda jadikan acuan benar tidaknya pelayanan yang para dokter dan bidan lakukan pada kita.

Pengertian
Pelayanan Alat kontrasepsi Suntik adalah pelayanan alat kontrasepsi hormonal berbentuk cair dan diberikan dengan cara injeksi (suntik) dengan interval waktu tertentu

Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas menerapkan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntik

Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rajagaluh Nomor 440/8/SK_Admen/I/2018 tentang Penanggung jawab Program

Referensi
Alat bantu pengambilan keputusan ber-KB dan pedoman bagi klinik dan bidan (ABPK-BKKBN 2012).

Prosedur / Langkah-langkah

  1. Petugas melakukan informed consent pada pasien;
  2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien;
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien serta memastikan bahwa pasien tidak sedang dalam keadaan hamil;
  4. Petugas menetapkan diagnosa pasien yang ditulis pada kartu rekam medis pasien dan menulis data pasien pada Buku Register KB 
  5. Petugas memberikan alat kontrasepsi suntik dengan cara intra muskular yang sebelumnya dilakukan aspirasi;
  6. Petugas melakukan KIE efek samping dan komplikasi alat kontrasepsi suntik.


Unit Terkait
Bidan dan Dokter

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)