Pengertian
Pelayanan Alat kontrasepsi Suntik adalah pelayanan alat kontrasepsi hormonal berbentuk cair dan diberikan dengan cara injeksi (suntik) dengan interval waktu tertentu
Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas menerapkan langkah-langkah dalam memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntik
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rajagaluh Nomor 440/8/SK_Admen/I/2018 tentang Penanggung jawab Program
Referensi
Alat bantu pengambilan keputusan ber-KB dan pedoman bagi klinik dan bidan (ABPK-BKKBN 2012).
Prosedur / Langkah-langkah
- Petugas melakukan informed consent pada pasien;
- Petugas melakukan anamnesa pada pasien;
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien serta memastikan bahwa pasien tidak sedang dalam keadaan hamil;
- Petugas menetapkan diagnosa pasien yang ditulis pada kartu rekam medis pasien dan menulis data pasien pada Buku Register KB
- Petugas memberikan alat kontrasepsi suntik dengan cara intra muskular yang sebelumnya dilakukan aspirasi;
- Petugas melakukan KIE efek samping dan komplikasi alat kontrasepsi suntik.
Unit Terkait
Bidan dan Dokter