SPO PELAKSANAAN ORIENTASI PENANGGUNG JAWAB UKM DAN PELAKSANA PROGRAM BARU

Rahmat Hidayat
By -
0
PELAKSANAAN ORIENTASI PENANGGUNG JAWAB UKM DAN PELAKSANA PROGRAM BARU

Pengertian
Pelaksanaan orientasi penanggung jawab ukm dan pelaksana program baru adalah kegiatan pengenalan terhadap kegiatan UKM di lingkungan Puskesmas kepada penanggung jawab UKM  dan pelaksana program yang baru, sehubungan penanggung jawab UKM dan pelaksana program yang lama mengalami pergantian karena mutasi, mengikuti pendidikan lebih lanjut maupun pension sehingga perlu adanya penanggung jawab UKM dan pelaksana program yang baru.

Tujuan
Sebagai panduan dalam pelaksanaan orientasi penanggung jawab UKM dan pelaksana program yang baru di Puskesmas Rajagaluh

Kebijakan   
Referensi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Prosedur/ Langkah-langkah
  1. Kepala Puskesmas mendapat informasi bahwa coordinator/pengelola program akan pindah/mutasi/tugas belajar/pension
  2. Kepala Puskesmas, Kepala Sub. Bag. TU, bagian kepegawaian Puskesmas dan penanggung jawab UKM/pelaksana program lama, mengadakan pertemuan untuk menentukan siapa pengganti penanggung jawab UKM baru
  3. Kepala Puskesmas mengumumkan penanggung jawab UKM baru/pelaksana program baru
  4. Kepala Puskesmas dibantu koordinator administrasi dan manajemen puskesmas membuat Surat Keputusan (SK) penanggung jawab UKM/pelaksana program baru
  5. Kepala Puskesmas memerintahkan kepada penanggung jawab UKM/pelaksana program lama untuk memberikan bimbingan kepada penanguung jawab UKM/pelaksana program baru sebelum penanggung jawab UKM/pelaksana program lama meninggalkan tugas
  6. Penanggung jawab UKM/pelaksana program baru melakukan orientasi dengan dibimbing Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM/pelaksana program lama
  7. Bagian kepegawaian menyusun laporan orientasi meliputi siapa yang diberikan pelatihan orientasi, kapan dilakukan, materi orientasi dan oleh siapa yang memberikan orientasi, selanjutnya laporan diserahkan kepada Kepala Puskesmas
  8. Kepala puskesmas memerintahkan penanggung jawab UKM/pelaksana program baru dan lama untuk melakukan serah terima tugas secara resmi
  9. Penanggung jawab UKM/pelaksana program baru melakukan kegiatan sesuai dengan kegiatan penanggung jawab UKM/pelaksana program

Unit Terkait
  1. Pokja UKM
  2. Pokja Admen
  3. Pelaksana Program
Unduh
SPO.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)