PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Anakciremai
By -
0
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh
hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta
dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

menetapkan :
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah
dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945
dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan
secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;
(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang
Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.”
(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E
Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal
25A.
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan
substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan
Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3);
Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan
Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan
secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang
Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
tahun 2003.
Pasal III
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)