Cara Mendapatkan NUPTK untuk Honorer

Rahmat Hidayat
By -
0
Sesuai edaran surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang cara pengajuan NUPTK baru bagi yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). berikut surat edaran bagaimana Cara Mendapatkan NUPTK untuk Honorer
Yang perlu digarisbawahi oleh para honorer adalah:
  1. Jika Honorer di sekolah Negeri maka SK mengajar/SK bekerja harus dari Bupati. 
  2. Jika honorer di sekolah swasta maka SK mengajar/SK bekerja harus dari kepala yayasan dengan syarat sudah 2 tahun berturut-turut jadi honorer. 

Nah, untuk yang honor di sekolah Negeri dijamin nyerah :v soalnya kebanyakan SK honor di sekolah negeri bertanda tangan kepala sekolah atau komite sekolah. Sedangkan untuk mengajukan honorer ke Bupati dijamin MENTOK. Maka jika dilakukan oleh bupati / walikota maka akan berbenturan dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 yang intinya melarang seorang Bupati atau walikota untuk mengangkat Honorer. Kalaupun dapat SK dengan tanda tangan Bupati, maka pihak kabupaten harus menanggung semua biaya honorer tersebut. Nah Loh. Syarat di atas memang fungsinya untuk mengusir honorer dari sekolah negeri. Sedangkan untuk yang honorer di sekolah swasta yang belum genap 2 tahun sampai 2016 harap bersabar kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.

Sedangkan untuk Mekanisme NUPTK dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Berikut alur mekanisme mendapatkan NUPTK.


Jika Anda sudah terdaftar cek selalu status NUPTK Anda secara berkala, silahkan hubungi operator dapodik masing-masing sekolah, dan jangan di musuhin tuh operator, kasih rokok ke, mie ayam kek, atau uang biar selalu di update terus NUPTK anda. Semoga menjadi honorer yang ikhlas
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)