Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional

Anakciremai
By -
0
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Menurut UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menjelaskan bahwa:

Fungsi Pendidikan Nasional
Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Pemerintah yang menjadi penanggung jawab pendidikan nasional harus terus memperbaiki diri dalam menunjang fungsi dan tujuan pendidikan di Negera Kesatuan Republik Indonesia ini. Tetap bukan hanya pemerintah saja yang harus bertanggung jawab penuh dalam mensukseskan pendidikan bagi bangsa Indonesia ini, kita semua, dari mulai elemen keluar, tetangga, desa, masyarakat. Seluruhnya bertanggung jawab dalam membimbing dan mendidik anak bangsa ini.


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)