Berdasarkan Permendiknas No 41 Tahun 2007 tertanggal 23 Nopember 2007 tentang, Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa pengembangan, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan, belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD) (BSNP, 2007).
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau, lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan, penjadwalan pelajaran di satuan pendidikan.
Prinsip‐prinsip penyusunan RPP hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
- perbedaan individu, peserta didik,
- mendorong partisipasi aktif peserta didik,
- mengembangkan budaya, membaca dan menulis,
- memberikan umpan balik dan tindak lanjut,
- keterkaitan dan, keterpaduan, dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi.