MAKALAH TENTANG POLA PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP

Anakciremai
By -
0
BAB I 
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan diterbitkannya berbagai Permendiknas yang berkaitan dengan SNP maka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) juga harus mengacu pada Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan. Selain itu, KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU No.20/2003 dan PP No.19/2005.

Pasal 38 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) RI Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5  butir b tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Disebutkan juga dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah oleh BSNP, pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 antara lain mengamanatkan bahwa sekolah sudah dapat menerapkan kurikulum dimaksud mulai tahun pelajaran 2006/2007.

Dari hasil penyusunan dan penerapan KTSP yang telah dilakukan, diperoleh masukan, antara lain:
1.    Belum semua warga sekolah dapat memahami secara utuh esensi KTSP;
2.    Sekolah masih menghadapi kesulitan dalam proses penyusunan kurikulum sampai dengan proses pelaksanaan. Penyebabnya antara lain adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki sekolah, belum ada pembimbingan yang intensif dari Dinas Pendidikan, dan sekolah belum dapat meyakini apakah dokumen KTSP yang disusun sudah memenuhi syarat;
3.    Dalam pelaksanaannya, KTSP belum optimal diterapkan karena belum memadainya faktor-faktor pendukung pelaksanaannya (antara lain: sumber daya manusia, sarana dan prasarana, manajemen, serta pembiayaan).

Dalam menghadapi permasalahan tersebut, para pembina pendidikan di tingkat pusat (Direkorat Pembinaan SMA), tingkat provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi) dan tingkat kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), perlu bersinergi membantu sekolah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
        
B.    Landasan
1.    UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan.
3.    PP RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
4.    PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5.    Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
6.    Permendiknas RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
7.    Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendinas RI Nomor 23 Tahun 2006.
8.    Permendiknas RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendinas RI Nomor 24 Tahun 2006.        
9.    Permendiknas RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
10.  Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
11.  Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
12.  Permendinas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
13.  Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
14.  Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan.
15.  Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
16.  Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
17.  Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
18.  Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
19.  Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
20.  Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional No.33/MPN/SE/2007 tanggal 13 Februari 2007 perihal Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.


C.       Tujuan
Penyusunan Pola Pembinaan Implementasi KTSP ini bertujuan memberikan pemahaman tentang:
1.        peran dan fungsi pusat (Dit. PSMA), provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), kabupaten/kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan sekolah tentang implementasi KTSP;
2.        mekanisme implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah;
3.        pengelolaan/pengorganisasian waktu dalam implementasi KTSP di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat sekolah. 

D.       Sasaran

1.        Tingkat Provinsi
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.

2.        Tingkat Kabupaten/Kota
Penentu kebijakan, pejabat struktural dan staf lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dewan Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum yang menangani SMA.

3.        Sekolah
Seluruh warga sekolah, khususnya Tim Pengembang KTSP yang terdiri atas guru, komite sekolah, pengurus yayasan, konselor, dan narasumber lainnya.



BAB II
POLA DAN STRATEGI PEMBINAAN



Pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP di SMA dapat digambarkan pada bagan di bawah ini.

Bagan 1. Pola dan Strategi Pembinaan Implementasi KTSP - SMA



Penjelasan alur :

1.    Direktorat Pembinaan SMA

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat PSMA di bidang pembelajaran antara lain :
a.    Kebijakan teknis pembelajaran
b.    Pedoman-pedoman
c.    Bimbingan teknis pembelajaran
d.    Supervisi dan evaluasi

Melalui pembinaan ini Dit. PSMA akan memperoleh gambaran tentang peta mutu pembelajaran SMA di Indonesia.


2.    Sekolah
Sekolah sesuai dengan kedudukannya dalam pelaksanaan KTSP bertugas melakukan:
a.    Penyusunan
Tahapan penyusunan KTSP adalah :
1)    Melakukan analisis konteks yaitu identifikasi SI, SKL, Standar Proses, dan Standar Penilaian, analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program), analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar (asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya).
2)    Membentuk Tim penyusun KTSP terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah, nara sumber, serta pihak lain yang terkait.
3)     Menyusun dokumen KTSP. Penyusunan dokumen KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru, dalam bentuk rapat kerja dan/atau lokakarya. Tahap kegiatan penyusunan dokumen KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Penyusunan dokumen KTSP juga merupakan kegiatan program rutin tahunan yang dilaksanakan secara periodik dalam siklus tahun pelajaran, sehingga dokumen yang disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, situasi dan kondisi sekolah (baik internal maupun eksternal) dalam tahun pelajaran yang terkait.
b.    Pengesahan
Dokumen KTSP SMA dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Contoh Lembar Pengesahan terlampir.

c.    Pelaksanaan
Sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen KTSP.

d.    Evaluasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan KTSP maka keterlaksanaannya baik dari segi proses maupun hasil perlu dievaluasi berkala secara internal sekolah. Hasil evaluasi merupakan umpan balik untuk penyusunan dokumen KTSP tahun berikutnya.

3.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota    
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
a.       Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur)
b.       Rekomendasi/Pengantar untuk pengesahan Provinsi
c.        Monitoring secara reguler
d.       Supervisi dan Bimtek proses pembelajaran
e.       Layanan Profesional
f.         Pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP Kab/Kota
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a.       Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.       Membuat jadwal validasi, verifikasi, Supervisi, dsb.
c.        Mengatur penugasan tim
d.       Menyusun laporan
e.       Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP
Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memperoleh gambaran tentang :
a.       Keterlaksanaan KTSP di Kabupaten/Kota mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.       Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.        Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

4.       Dinas Pendidikan Provinsi
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan KTSP, maka Dinas Pendidikan Provinsi melakukan:
a.       Validasi Penyusunan (konten, administrasi, prosedur) berdasarkan rekomendasi/Pengantar dari Dinas Kabupaten/Kota
b.       Verifikasi Hasil Validasi
c.        Penandatanganan dokumen KTSP yang telah disempurnakan oleh sekolah
d.       Monitoring secara reguler
e.       Supervisi dan Bimtek proses pembelajaran
f.         Layanan Profesional
g.        Pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP Provinsi

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di atas, Dinas Pendidikan Provinsi :
a.       Membentuk Tim Pengembang Kurikulum
b.       Membuat jadwal validasi, verifikasi, supervisi, dsb
c.        Mengatur penugasan tim
d.       Menyusun laporan
e.       Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP

Melalui pembinaan ini Dinas Pendidikan Provinsi akan memperoleh gambaran tentang :
a.   Keterlaksanaan KTSP di provinsi mencakup peta dokumen, tingkat penerapan
b.   Tingkat ketercapaian SK/KD, peta mutu kompetensi
c.    Tingkat ketercapaian mutu pendidikan
Penerapan KTSP memicu standar-standar lain untuk dipenuhi dalam rangka mendukung keterlaksanaan KTSP

5.       Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Lainnya.

Dalam pola dan strategi pembinaan implementasi KTSP, diharapkan pula keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Misalnya: Perguruan Tinggi (PT), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Dewan Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan sebagainya.

Keterlibatan berbagai unsur stakeholders pendidikan tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing institusi/lembaga dan program-program yang relevan dengan tujuan pengembangan dan implementasi KTSP tingkat SMA, serta secara operasional dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait pada masing-masing jenjang, yaitu: Direktorat Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.




BAB III
PENUTUP


Pembinaan dan peningkatan kapasitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu perlu terus dilakukan, termasuk dalam implementasi KTSP. Semua unsur perlu melakukan sinergi secara terpadu, terprogram, dan berkelanjutan.

Penyusunan dokumen Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMA ini dilakukan sebagai upaya memudahkan bagi semua pihak yang terkait dalam melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Naskah yang telah disiapkan ini terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)