Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk TIM Penggerak PKK

Anakciremai
By -
0
Berikut Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk pengangkatan Tim Pengegrak PKK, untuk konsideran kemungkinan bisa berubah tergantung peraturan-peraturan baru, atau tergantung peraturan pemerintah daerah setempat pasti berbeda-beda, namun secara umum sama saja. 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KUMBUNG
KECAMATAN RAJAGALUH KABUPATEN MAJALENGKA
Nomor : 04/SK/I/2016


TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
DESA KUMBUNG KECAMATAN RAJAGALUH KABUPATEN MAJALENGKA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

KEPALA DESA KUMBUNG

Menimbang   :  
a.  Bahwa dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan TP. PKK Desa Kumbung Tahun 2009 – 2015

b. Bahwa untuk kelangsungan dan kelancaran tugas Tim Penggerak PKK Desa Kumbung diperlukan pelantikan Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Kumbung

c. Bahwa efektifitas dan efesien pengurus Tim Penggerak PKK Desa Kumbung perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kumbung

Mengingat :    
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
  3. Keputusan Mentri Dalam Negri dan Otonomi Daerah Nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 06 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  5. Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010 Bidang Kelembagaan PKK yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum Tim Penggeerak PKK;



MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA   :   Menghentikan dengan Hormat kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa  Kumbung Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka masa bhakti 2009-2015 disertai ucapan terima kasih atas segala curahan pikiran dan tenaga selama menjalankan tugas jabatan tersebut.

KEDUA :  Mengangkat Kepengurusan Tim Penggerak PKK Desa Kumbung dengan nama-nama sebagaimana tercantum dalam lampirkan Surat Keputusan ini

KETIGA : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.


Ditetapkan di :   Kumbung
Pada tanggal   :   07 Januari 2016

Kepala Desa Kumbung



FERY SUSANDI


File lengkap bisa anda unduh di menu Download anakciremai.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)